Ombudsman Babel Lakukan Investigasi Terkait Dinamika Distribusi BBM di Berbagai Daerah

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither mengatakan berkenaan dengan dinamika distribusi bahan bakar minyak di berbagai daerah.
Ombudsman Republik Indonesia saat ini sedang melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri terkait layanan publik di sektor energi.
"Berdasarkan arahan pimpinan Ombudsman, perwakilan di seluruh wilayah tengah mengumpulkan informasi awal. Serta memantau langsung kondisi lapangan untuk melihat akar permasalahan kelangkaan serta tata niaga di masyarakat," kata Kgs Chris Fither kepada Bangkapos.com, Selasa (27/10/2026).
Atas hal tersebut, dikatakan Chris, beberapa minggu lalu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah turun langsung. Meninjau kondisi di lapangan melalui instrumen pemantauan ke beberapa titik SPBU di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Kami berdialog dengan pihak Pertamina serta pengelola SPBU, mengecek langsung ketersediaan stok fisik, dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung," katanya.
Kemudian, sambung Chris, terkait masukan dan aspirasi dari aliansi tokoh umat serta masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Ia menilai Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melihat bahwa antrean panjang yang terjadi serta tingginya harga eceran di atas ketentuan resmi. Telah membawa dampak nyata terhadap aktivitas harian dan beban ekonomi masyarakat.
"Oleh karena itu, pengawasan yang intensif dan humanis terus digerakkan agar simpul permasalahan pada rantai pasok dapat terurai dengan baik dan distribusi kembali tepat sasaran," ujarnya.
Atas hal tersebut, dikatakannya, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengambil langkah kolaboratif.
"Adanya penguatan koordinasi pengawasan. Pertamina, pemerintah daerah bersama instansi berwenang diharapkan dapat memperkuat sinergi guna menjaga kelancaran pasokan. Serta mengantisipasi potensi penyimpangan tata niaga di lapangan demi melindungi kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi layanan SPBU. Para pengelola SPBU diharapkan dapat terus menjaga keteraturan antrean, memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Serta menyesuaikan kapasitas pelayanan secara proporsional dengan tingkat kebutuhan harian warga.
"Bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menemukan kendala pelayanan, informasi yang kurang jelas, atau indikasi penyimpangan di lapangan, dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan resmi," katanya.
Laporan dapat dilakukan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 0811-973-3737.
"Kami memastikan, setiap laporan yang masuk akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengawasan yang berlaku," tutupnya.







