Ombudsman Babel Koordinasi Awal Penilaian Kepatuhan 2024 Bersama Pemda dan Kementerian/Lembaga Vertikal
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman Babel melaksanakan kegiatan koordinasi awal Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 bersama jajaran Pemda, Kepolisian, dan Kantor Pertanahan. Tujuan kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting, Kamis (25/04/2024).
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan salah satu bagian program kerja Ombudsman RI dalam program prioritas nasional dalam rangka melakukan pencegahan maladministrasi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian kepatuhan berupa opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan penilaian kepatuhan sebagai salah satu indikator seberapa jauh kualitas pemberian layanan kepada pengguna pelayanan. Penyelenggara pelayanan dituntut melakukan kewajiban untuk melakukan peningkatan maupun perbaikan layanannya.
"Penilaian ini sebagai bahan evaluasi bersama yang menitikberatkan pada aspek substansi, yaitu semangat penyelenggara pelayanan untuk melakukan perbaikan layanan secara terus menerus, tidak hanya sekedar sebagai bahan evaluasi secara aspek formalitas saja", ungkap Yozar.
Berdasarkan penilaian kepatuhan 2023, tidak ada pemerintah daerah, kepolisian resor dan kantor pertanahan yang masuk ke zona merah. Maka pada penilaian tahun 2024, diharapkan instansi yang menjadi lokus penilaian dalam mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan administrasi terkait indikator penilaian kepatuhan. Oleh karena itu, Ombudsman Babel akan melakukan pendampingan untuk membangun komitmen bersama dalam rangka persiapan penilaian.
"Pendampingan penilaian kepatuhan sebagai salah satu upaya untuk mengingatkan kembali para instansi yang dinilai terkait teknis dan proses penilaian. Maka penting untuk membangun koordinasi yang baik", ungkap Yozar.
Yozar menambahkan bahwa dalam penilaian kepatuhan tahun ini, terdapat dua elemen yang menjadi penentu, yaitu pimpinan dan narahubung. Secara teknis, narahubung memiliki peran untuk melakukan persiapan secara teknis dan administrasi, sedangkan pimpinan berperan untuk mendorong organisasi secara sigap dan terpadu mempersiapkan diri secara baik.
Ombudsman Babel akan melaksanakan pendampingan penilaian kepatuhan mulai bulan Mei sampai Juni. Beberapa bentuk persiapan yang telah dilakukan seperti pembuatan grup komunikasi, penunjukkan narahubung, dan persiapan lainnya.
Penilaian Kepatuhan Ombudsman akan berkontribusi terhadap beberapa penilaian dari Kementerian/Lembaga, seperti Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), Pendampingan Kemenko-Polhukam, Indek Reformasi Birokrasi KemenpanRB, Standar Pelayanan Minimal dari Kemendagri, dan Indeks Tata Kelola Pemerintah Daerah. (*)