Ombudsman Babel Jembatani Masyarakat Sampaikan Keluhan, Gelar PVL On The Spot di Desa-Desa

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On the Spot yang berlokasi di Kantor Kepala Desa Balunijuk beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar dapat menyampaikan keluh kesah seputar pelayanan publik yang dialaminya. Ombudsman Babel menjembatani keluhan masyarakat agar ada solusi atas harapan mereka terkait perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Beberapa substansi laporan masyarakat yang diadukan kepada Ombudsman Babel, seperti agraria, lingkungan hidup, energi dan listrik, dan sebagainya.
"Ombudsman Babel pada tahun ini ingin menjangkau keluhan masyarakat pedesaan terkait pelayanan publik sekaligus menyosialisasikan tentang Ombudsman" ujar Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel dalam rilis kepada bangkapos.com, Minggu (5/9/2021).
"Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik hal ini dapat dilihat dari jumlah pengaduan yang disampaikan."
"Kami menerima sekitar 30 pengaduan masyarakat, tentu akan kami lakukan verifikasi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain itu, Ombudsman Babel menyoroti masih adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pelayanan publik, namun hal tersebut dianggap lumrah baik oleh masyarakat ataupun oknum petugas.
"Kami melihat ada kultur memaklumi tindakan maladministrasi ketika mereka mendapatkan pelayanan dari beberapa instansi pelayanan publik tertentu."
"Hal ini terlihat seperti sesuatu yang lumrah, seperti masyarakat yang menerima pelayanan harus memberikan uang rokok, uang bensin, uang lelah, dan sebagainya jika ingin pengurusan pelayanan berjalan lancar," katanya.
Padahal hal-hal tersebut bukan kewajiban masyarakat pengguna pelayanan publik untuk melakukan hal demikian.Kalau ada hal yang menjadi kewajiban, misalnya biaya materai, silakan sampaikan saja kepada masyarakat namun harus sesuai kewajaran atau kepatutan.
"Gambaran ini menjadi bagian penting bagi Ombudsman Babel
untuk menyosialisakan. Mari penyelenggara pelayanan serta masyarakat, kita
sadari apabila kultur seperti demikian kita biarkan, maka potensi gerbang
korupsi akan terjadi saat ada kesempatan yang lebih
besar nanti. Jadi, mari kita biasakan sikap anti terhadap Maladministrasi
sekecil apapun itu " kataYozar.
Kegiatan PVL On The Spot di pedesaan akan terus dilakukan oleh Ombudsman Babel mengingat dari jumlah pengaduan yang diterima cukup banyak. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut tentunya akan selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, pada masa pandemi Covid-19, Ombudsman Babel dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Bumi Serumpun Sebalai.








