• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Ingatkan Sekolah: SPMB Harus Bebas Pungutan dan Sesuai Aturan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 05/05/2025 •
 

SUARABAHANA.COM - Menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Mei hingga Juni mendatang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara pendidikan.

Ombudsman Babel menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru wajib bebas dari segala bentuk pungutan dan harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti dalam siaran pers, Kamis (1/5/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan PPDB/SPMB di tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Yozar, Ombudsman Babel menemukan berbagai permasalahan dalam SPMB tahun-tahun sebelumnya, seperti penambahan rombongan belajar (rombel) tanpa dasar yang sah, seleksi jalur masuk yang belum optimal,

pengawasan internal yang lemah, seleksi jalur tidak resmi hingga praktik siswa titipan, bahkan masih terjadi pungutan seragam yang jelas-jelas dilarang dalam proses PPDB/SPMB.

"Kami mengingatkan kembali agar seluruh penyelenggara tertib dan mematuhi aturan. Untuk temuan-temuan yang kami dapati tahun lalu, kami berharap tidak terjadi lagi pada tahun ini," tegas Yozar.

Ia menambahkan bahwa praktik pungutan, khususnya terkait pembelian seragam saat penerimaan siswa baru, bertentangan dengan semangat pendidikan yang adil dan regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Untuk menekan praktik pungutan liar dalam SPMB 2025, Ombudsman Babel meminta peran aktif dari seluruh Kepala Daerah.

Yozar mendorong agar bupati/walikota menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Dinas Pendidikan, dan seluruh kepala satuan pendidikan agar memperketat pengawasan.

"Kami berharap Kepala Daerah memberikan atensi khusus. Bila perlu, buatkan surat edaran larangan pungutan dalam SPMB yang disebar ke seluruh sekolah. Ini penting untuk mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat," jelasnya.

Langkah ini tidak hanya akan melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di daerah.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Ombudsman Babel juga akan mendirikan Posko Pengaduan SPMB 2025/2026.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman seperti WhatsApp, telepon, email, maupun datang langsung ke kantor.

"Kami dorong agar penyelenggara SPMB mengoptimalkan kanal pengaduan. Respons cepat dan tanggap terhadap keluhan adalah bentuk pelayanan publik yang baik," tambah Yozar.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam proses seleksi masuk sekolah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...