Ombudsman Babel Ingatkan Sekolah Negeri Dilarang Lakukan Pungutan kepada Orang Tua Siswa

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh satuan pendidikan negeri agar tidak melakukan praktik pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, sekolah yang dikelola pemerintah maupun pemerintah daerah tidak diperkenankan membebankan biaya wajib kepada masyarakat.
"Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan, terlebih jika terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang telah ditetapkan," kata Kgs Chris, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, suatu pembayaran dapat dikategorikan sebagai pungutan apabila mengandung unsur wajib, mengikat, disertai penetapan nominal, serta memiliki tenggat waktu pembayaran yang ditentukan oleh sekolah atau pihak yang mengatasnamakan sekolah.
Ia menegaskan, penggunaan nama paguyuban kelas, forum orang tua, maupun wadah lainnya tidak serta-merta menghilangkan unsur pungutan apabila praktiknya tetap mewajibkan orang tua membayar sejumlah uang.
"Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang menjadi penilaian. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran, maka itu merupakan pungutan," tegasnya.
Ombudsman menekankan bahwa paguyuban orang tua seharusnya menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan dijadikan sarana untuk menghindari ketentuan yang melarang pungutan di sekolah negeri.
Bentuk dukungan masyarakat terhadap sekolah, lanjutnya, harus diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa paksaan, serta tanpa adanya ketentuan nominal maupun batas waktu pembayaran.
Selain itu, kepala sekolah diminta bertanggung jawab mengawasi seluruh kegiatan penghimpunan dana di lingkungan sekolah agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
Terkait dugaan pungutan yang mencuat di salah satu sekolah negeri di Bangka Belitung, Ombudsman RI Perwakilan Babel menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta di lapangan.
Ombudsman juga meminta pihak sekolah, komite sekolah, maupun pihak terkait bersikap kooperatif dan memberikan informasi secara terbuka agar penanganan persoalan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan dipersilakan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
"Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan," tutup Kgs Chris.








