• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Harap MoU Bersama Pemprov Tak Sebatas Kertas, Wujudkan Kebijakan Pelayanan Publik Berkelas
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 26/06/2023 •
 
Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., Anggota Pimpinan Ombudsman RI bersama PJ Gubernur Babel Suganda P. Pasaribu

Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengharapkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya sebatas seremonial dan diatas kertas semata. Namun juga hal tersebut sebagai simbol komitmen kedua lembaga tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai kewenangannya masing-masing. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel diruang kerjanya, pada Senin (24/6/2023).

Menurut Yozar pelaksanaan nota kesepahaman tersebut tidak boleh hanya sebatas formalitas, tetapi yang lebih penting adalah substansi pelayanan berbagai sektor seperti realisasi kemudahan mengakses pendidikan, kualitas kesehatan, pengendalian keterjangkauan komoditas, pengawasan harga eceran tertinggi, dan berbagai bentuk pelayanan barang jasa lainnya.

"Pelaksanaan program tepat sasaran sebagai realisasi MoU tersebut lebih substansial menurut kami. Bagaimana strategi atau kebijakan Pemda mengeksekusi dan mengintervensi setiap persoalan yang menyangkut rangkaian kebutuhan publik dengan baik merupakan bentuk pelayanan publik yang paling berkelas. Begitulah esensi UU 25/2009 tentang pelayanan publik,  "jelas Yozar.

Senada dengan hal diatas, Anggota Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Dr. Johanes Widijantoro menekankan bahwa pelayanan publik tidak hanya sekedar pelayanan yang bersifat administratif seperti stigma berbagai pihak selama ini. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa lingkup pelayanan publik juga termasuk pelayanan barang publik dan jasa publik.

"Ombudsman ingin memastikan bahwa pelayanan barang, jasa, atau komoditas apapun yang dibutuhkan masyarakat harus dipastikan ketersediaannya dan terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, peran serta stakeholder di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dibutuhkan untuk menghindari High Cost Economy di masyarakat, "ungkap Johanes.

Lebih lanjut, Johanes mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh penyenggara pelayanan publik baik yang bekerja di sektor pengadaan barang, jasa, maupun layanan administrasi bisa berjalan sebagai mana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali persoalan pengendalian inflasi dan keterjangkauan harga  berbagai sektor pelayanan publik.

"Sebagai contoh, berdasarkan data BPS bulan lalu penyumbang inflasi diantaranya pada sektor pelayanan publik jasa transportasi sebesar 1,29%, sektor kesehatan sebesar 0,07%, dan Perumahan, listrik, air sebesar 0,48%. Seperti apa intervensi komunikasi efektif sampai dengan pengendalian harga oleh pemerintah dan stakeholder terkait pada sektor tersebut  tentu kita nantikan. Berbagai bentuk kebijakan  pelayanan yang terukur oleh pemerintah tersebut akhirnya juga akan berbuah pada kesejahteraan masyarakat Babel, "pungkasnya. (Ibnu/Rd)

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...