Ombudsman Babel Gelar Diskusi Publik: Optimalisasi Dana Bagi Hasil untuk Layanan STD-B Sawit
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung ( Babel ) menggelar diskusi publik, optimalisasi penggunaan dana bagi hasil dalam program percepatan layanan STD-B perkebunan kelapa sawit, Selasa (10/12/2024).
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Hotel Grand Safran, Kota Pangkalpinang hadir Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, Kabid Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Subhan, dan instansi lainnya.
Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, diskusi publik sebagai salah satu rangkaian kajian dalam memaksimalkan, layanan surat tanda daftar budidaya perkebunan kelapa sawit Kabupaten Bangka.
"Kita diskusikan dengan melibatan stackholder kunci, dari Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Provinsi. Harapan bagaimana masukan kita mendorong, supaya layanan surat tanda daftar budidaya kelapa sawit di Kabupaten Bangka bisa optimal," ujar Shulby.
Shulby mengatakan, untuk saat ini pelayanan STD-B perkebunan kelapa sawit belum dilakukan secara maksimal.
Sejumlah kendala pun dalam diskusi publik terungkap diantara kendala persepsi masyarakat, lalu ada pula kendala regulasi yang menjadi dasar melakukan pendataan.
Shulby mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan bersama-sama termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan yang mengatur terkait alokasi dana.
"Kalau saat ini masih jauh dari harapan, secara nasional masih sangat rendah capaian baru sekitar 2 persen tapi di Kabupaten Bangka baru sekitar 5 persen dari target yang diinginkan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun perlu ada sinkronisasi terkait penggunaan dana yang telah diberikan melalui dana bagi hasil sawit 2023-2024.
"Untuk dana bagi hasil sawit 80 persen untuk infrastruktur dan 20 persen untuk dinas pertanian bidang perkebunan kemudian untuk dinas sosial, tenaga kerja yang bergerak di kelapa sawit," jelas Subhan.
Diakuinya, untuk dana bagi hasil sawit pada periode 2023-2024 hanya berkisar Rp 20 miliar. Subhan mengungkapkan untuk optimasi pendataan, pihaknya akan melaksanakan pada awal 2025.
"Untuk 2024 ini kita mulai menyiapkan sumber daya manusia terkait pendataan, lalu kita lagi penyelarasan biaya baik dengan pusat atau BPKD. Jadi 2025 di februari sudah mulai bergerak, karena sumber daya manusia sudah dilatih tinggal sinkronisasi terkait pengunaan dana," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)