Ombudsman Babel Gandeng OJK, Bahas Pengawasan Hingga Ungkap Temuan Soal Agunan KPR
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Bangka Belitung mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel berbagi informasi tentang peran pengawasannya terhadap lembaga jasa keuangan, disiarkan secara langsung melalui zoom meeting dan facebook, pada Selasa (16/5/2023).
Kegiatan ini menggusung tema Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Jasa Layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal ini bentuk tindaklanjut Ombudsman Bangka Belitung (Babel) setelah menerima berbagai pengaduan konsultasi dan laporan masyarakat terkait layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Maka dirasa diperlukan upaya memperkuat pengawasan layanan KPR dari segi pelayanan publik.
Hadir dalam diskusi ini Kepala OJK Kanreg 7 Sumbagsel, Untung Nugroho dan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy serta diikuti juga oleh pegawai Ombudsman Babel, OJK Kanreg 7 Sumbagsel, dan lembaga konsumen Yogyakarta.
Menurut Yozar ruang lingkup pengawasan pelayanan publik begitu luas sehingga diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia yang ada. Maka, Ombudsman Babel membutuhkan bantuan pihak luar untuk meningkatkan kompetensi Insan Ombudsman dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.
"Dalam sistem tata negara kita, ada berbagai lembaga pengawas yang dibentuk pemerintah. Ada irisan antara Ombudsman dengan OJK terkait fungsi pengawasan. Untuk itu kita senantiasa membangun kolaborasi dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku", ujar Yozar.
Dia menyampaikan kebutuhan diskusi ini tidak terlepas adanya peningkatan pengaduan dari masyarakat selama tahun 2022 sampai 2023,
maka melalui diskusi ini dapat berbagi wawasan dan pengetahuan tentang permasalahan KPR khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.
Yozar menambahkan identifikasi masalah dari OJK memiliki kesamaan dengan laporan masyarakat yang diterima dan ditangani oleh Ombudsman Babel.
"Kami mengimbau agar masyarakat berperan dapat menyampaikan pertanyaan atau masalah terkait layanan jasa KPR kepada OJK maupun Ombudsman Babel, namun sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Tentunya dalam menerima pengaduan, kami akan memperhatikan kewenangan yang kami miliki", kata Yozar.
Selama acara berlangsung Ombudsman Babel menyinggung beberapa potensi masalah terkait pelayanan publik KPR, seperti sengketa sertifikat rumah KPR, klausa baku yang cenderung merugikan konsumen, dan permasalahan asuransi jiwa layanan jasa KPR.
Sementara itu, Kepala OJK Kanreg 7 Sumbagel, Untung Nugroho menuturkan terdapat dua cakupan perlindungan konsumen dalam sistem jaminan keuangan, meliputi preventif dan represif.
Berkaitan dengan irisan pengawasan Ombudsman, OJK juga memiliki layanan penerimaan informasi, layanan pemberian informasi, dan layanan pengaduan berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.07/2020.
"Mengenai statistik layanan konsumen di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2021 sampai April 2023, terdapat 1602 masyarakat menyampaikan masalah melalui layanan konsumen yang didominasi layanan bersifat pertanyaan sebesar 82,71 persen. Paling banyak pelapor berasal dari Kota Pangkalpinang, disusul Kabupaten Belitung dan Bangka ditempat kedua dan ketiga", kata Untung.
Terkait dengan permasalahan agunan KPR, OJK Kanreg 7 Sumbagsel menerima 9 permintaan layanan konsumen.
Ada 3 pengaduan terkait permasalahan angunan pada sektor perbankan dan lembaga pembiayaan.
OJK mengidentifikasi terdapat lima temuan selama pengawasan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, terdiri dari:
(1) sengketa klaim asuransi jiwa kredit yang mengakibatkan debitur masih tercatat memiliki kewajiban, meskipun telah meninggal dunia,
(2) agunan sejak awal pengikatan kredit/pembiayaan belum diterima bank dari developer,
(3) debitur menjual agunan kepada pihak ketiga sebelum kredit/pembiayaan lunas dan tidak menginformasikan kepada bank,
(4) developer wanprestasi menyelesaikan kewajiban pembangunan rumah, sehingga debitur tidak bersedia melanjutkan pembayaran angsuran, dan
(5) sertifikat yang sebelumnya diterima secara lengkap dan utuh, kemudian hilang karena lemahnya penatausahaan bank.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia