• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Dukung Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Bangka Tengah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 04/09/2024 •
 

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Babel mendukung pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka Tengah, keberadaan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya memudahkan akses pelayanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy dalam kunjungan dan koordinasi dengan Kepala Dinas PTSP Bangka Tengah, Wiwik Susanti di Mall Pelayanan Publik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Selasa (02/08/2024).

Yozar menyatakan pembentukan Mal Pelayanan Publik tentu sangat baik, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bangka Tengah telah melibatkan berbagai Kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan instansi pemerintah daerah Bangka Tengah untuk mengintegrasikan pelayanan secara terpadu pada satu tempat untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan jangakuan pelayanan.

"Ombudsman menaruh perhatian terhadap keberadaan Mal Pelayanan Publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Tentunya hal ini sebagai upaya Ombudsman lebih mendekatkan akses informasi dan layanan keombudsmanan kepada masyarakat", ungkap Yozar.

Yozar mengharapkan pelayanan MPP dapat meningkatkan penataan proses bisnis dan digital sehingga pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Berdasarkan Perpres Nomor 89 Tahun 2021 salah satu urgensi pembentukan MPP untuk mendukung kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Kami harapkan pelayanan MPP dapat memenuhi standar dan mekanisme yang telah ditetapkan Permen PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP", ungkap Yozar.

Atas kunjungan Ombudsman Babel, Kepala PTSP Bangka Tengah, Wiwik Susanti menyambut baik rencana Ombudsman berpartisipasi dalam penyelenggaraan MPP Kabupaten Bangka Tengah.

"Beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan Ombudsman Babel dapat membuka gerai di MPP adalah adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dengan Ombudsman RI, kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama antara Perwakilan Ombudsman Babel dengan Pemerintah Daerah Bangka Tengah melalui instansi terkait", ujar Wiwik. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...