• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Dorong Transparansi SPMB dan PMBM, Cegah Gratifikasi dan Pungli
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 29/05/2026 •
 
https://www.faktaberita.co.id/ombudsman-babel-dorong-transparansi-spmb-dan-pmbm-cegah-gratifikasi-dan-pungli/2/

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan guna mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Haji 2026 Lancar, Tapi Ombudsman Temukan Masalah di Layanan OSS dan PengaduanPemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Website OPD Bangka Barat Perlu Ditingkatkan, Ombudsman Koordinasi Bersama Diskominfo

Rakor tersebut menghadirkan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Kgs Chris Fither, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Aziz Suhendra, Kepala BPMP Babel Dr. Cipto Suncoko, serta perwakilan Kanwil Kementerian Agama Babel Vitta Damayanti. Kegiatan juga diikuti Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan satuan pendidikan se-Babel secara daring melalui Zoom dan YouTube.

Kgs Chris Fither menegaskan bahwa SPMB dan PMBM merupakan pintu utama pemenuhan hak pendidikan masyarakat sehingga seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas diskriminasi. Ombudsman Babel juga memperkuat pengawasan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan petunjuk teknis, kesiapan sistem, hingga penanganan pengaduan masyarakat.

Berdasarkan hasil pengawasan tahun sebelumnya, Ombudsman Babel masih menemukan sejumlah persoalan, seperti lemahnya pengelolaan pengaduan, gangguan aplikasi pendaftaran daring, perubahan kebijakan sepihak, hingga dugaan pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu.

Dalam kesempatan itu, Abdul Aziz Suhendra dari KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru. Ia menegaskan bahwa permintaan hadiah atau dana dalam pelaksanaan SPMB berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Haji 2026 Lancar, Tapi Ombudsman Temukan Masalah di Layanan OSS dan PengaduanPemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Website OPD Bangka Barat Perlu Ditingkatkan, Ombudsman Koordinasi Bersama Diskominfo

Sementara itu, Kepala BPMP Babel Dr. Cipto Suncoko menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang mengacu pada regulasi pusat dan daerah serta disertai evaluasi berkala.

Kanwil Kemenag Babel juga menyampaikan bahwa PMBM Madrasah mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 dengan penguatan tata kelola melalui digitalisasi layanan, transparansi jalur penerimaan, dan pengawasan berlapis.

Melalui rakor ini, Ombudsman Babel berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi pengawasan agar pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas diskriminasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...