Ombudsman Babel Dorong Penyempurnaan Layanan Penerbitan STDB
Pangkalpinang, elaeis.co - Menindaklanjuti hasil kajian cepat yang dilakukan belum lama ini, Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung (Babel) mengadakan diskusi publik membahas optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dalam Program Percepatan Pelayanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan Kelapa Sawit.
Narasumber dalam diskusi ini antara lain Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Perwakilan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Prasetyo Djati, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bangka, Deviana AP, dan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Bangka, Subhan.
Diskusi ini dihadiri secara luring maupun daring oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Belitung, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten se-Bangka Belitung dan Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Universitas Bangka Belitung.
Shulby Yozar Ariadhy menerangkan bahwa pelayanan publik itu tidak bersifat tunggal, tapi memerlukan peran dan kebijakan lintas sektor. Itulah sebabnya diskusi itu nenghadirkan banyak pihak. "Harapannya dalam diskusi ini akan ada banyak perspektif baru dari para peserta," katanya keterangan resmi dikutip Senin (16/12).
"Meskipun bukan satu-satunya solusi, kegiatan ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bentuk penyelesaian dalam menyusun ragam permasalahan yang belum terpecahkan di daerah," tambahnya.
Dia melanjutkan, lewat kajian cepat yang dilakukan, Ombudsman ingin mendorong perubahan kebijakan atau perbaikan layanan pada dinas yang terkait dengan keberlanjutan kelapa sawit. Faktanya, saat ini tingkat pencapaian pelayanan STDB sangat rendah.
"Di Kabupaten Bangka, misalnya, hanya mencapai sekitar 5%. Padahal Kabupaten Bangka adalah salah satu kabupaten yang progresif untuk membenahi sektor kelapa sawit," ungkapnya.
Kabid Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Bangka, Subhan, menjelaskan bahwa STDB berfungsi menjadi pelengkap dalam persyaratan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), mendukung pendataan pekebun untuk statistik perkebunan, menjadi persyaratan ISPO pekebun, menjadi pelengkap dalam mendapatkan bantuan pendanaan APBN atau pendanaan lainnya, menjadi bahan penyusunan kebijakan dan mendorong peningkatan daya saing produk perkebunan.
Sementara itu, Deviana AP menyebutkan bahwa koordinasi antara Bappeda, BPPKAD bersama Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka sudah terjalin dengan baik dalam upaya pelayanan STDB.
"Saat ini kami juga menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024 - 2026 di mana salah satu program prioritasnya adalah pendataan sawit rakyat guna implementasi program bantuan sawit yang tepat sasaran. Kami dari Bappeda akan terus mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bangka," ujar Deviana.
Prasetyo Djati menambahkan bahwa pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat merupakan salah satu kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam penggunaan anggaran DBH Sawit.
"Pada kegiatan pendataan perkebunan kelapa sawit, DBH Sawit dapat digunakan untuk sensus maupun survei bagi petugas yang melaksanakan kegiatan pendataan dan pemetaan lapangan," tukasnya.