Ombudsman Babel Desak Percepatan Sarana dan Guru SMAN 5 Pangkalpinang, Temukan Kelas Belum Siap saat MPLS

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menuntaskan pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik di SMAN 5 Pangkalpinang. Desakan itu disampaikan setelah Ombudsman melakukan pemantauan pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
Pemantauan dilakukan di SMAN 3 Pangkalpinang yang saat ini menjadi lokasi sementara kegiatan SMAN 5 Pangkalpinang karena gedung sekolah baru masih dalam proses pembangunan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan optimal serta hak peserta didik memperoleh pendidikan tidak terganggu meski sekolah belum menempati gedung permanen.
Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman menemukan masih terdapat sejumlah kebutuhan yang belum terpenuhi. Beberapa ruang kelas belum sepenuhnya siap digunakan, meja dan kursi belajar masih kurang, sementara penugasan tenaga pendidik juga masih berproses.
"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadirkan SMAN 5 Pangkalpinang sebagai upaya memperluas akses pendidikan. Namun, pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjamin sejak awal tahun ajaran," kata Chris Fither.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat proses belajar mengajar yang sementara masih berlangsung di lingkungan SMAN 3 Pangkalpinang.
Menurutnya, peserta didik yang telah diterima tidak semestinya menghadapi kendala akibat ruang kelas yang belum siap, keterbatasan fasilitas belajar, maupun belum tersedianya tenaga pendidik secara optimal.
SMAN 5 Pangkalpinang pada Tahun Ajaran 2026/2027 menerima tiga rombongan belajar dengan total 108 peserta didik. Gedung sekolah ditargetkan selesai pada November 2026.
Selain itu, pemerintah juga berencana menambah 52 peserta didik hasil penyisiran terhadap anak-anak yang hingga kini belum memperoleh sekolah. Ombudsman menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk memperluas akses pendidikan, namun harus diiringi kesiapan sumber daya agar mutu layanan tetap terjaga.
Ombudsman pun mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pihak sekolah dan seluruh pemangku kepentingan mempercepat penyediaan ruang belajar, sarana pendidikan, serta penempatan guru sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada peserta didik.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyatakan komitmennya mempercepat penugasan guru untuk SMAN 5 Pangkalpinang. Pihak sekolah juga berkoordinasi dengan SMAN 3 Pangkalpinang dan SMAN 2 Pangkalpinang dalam pemenuhan kebutuhan sarana belajar, termasuk melalui peminjaman meja dan kursi.
Ombudsman menegaskan akan terus memantau tindak lanjut pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik hingga seluruh kebutuhan dapat dipenuhi sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif di sekolah baru tersebut.








