Ombudsman Babel Desak BPJS Ketenagakerjaan Harus Masif Sosialisasikan Soal Jaminan Pensiun

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu memberikan penjelasan lengkap dan sosialisasi yang mafis soal jaminan pensiun yang diterima saat usia 65 tahun.
"Manfaat pensiun pada usia maksimal 65 tahun memang telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) sampai ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun. Sehingga BPJS Naker memang telah mengikuti peraturan yg berlaku. Hanya saja sangat disayangkan kita tidak memperoleh penjelasan yang utuh apa dasar dan maksud dari ketentuan pasal tersebut," ujar Yozar, Jumat (26/8/2022).
Di menyebutkan jika bicara tentang JP, maka berbicara ttg Pekerja Penerima Upah (PU), sehingga harus dibedakan pula antar JP dan JHT (Jaminan Hari Tua).
"Tentunya kita harus memperoleh informasi yang jelas dari Pemerintah terkait hal ini karena berpotensi adanya ketidakadilan dengan adanya perbedaan usia pensiun pada tahun kelahiran," kata Yozar.
Dia berharap agar BPJS Ketenagakerjaan untuk masif melakukan sosialisasi ulang terkait kebijakan tersebut.
"Kami sangat mendorong agar BPJS Naker sebagai eksekutor kebijakan pemerintah untuk mensosialisasikan ulang dengan lebih masif terkait kebijakan yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait," saran Yozar.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)