Ombudsman Babel dan PLN UIW Babel Perkuat Komitmen Respons Cepat Pengaduan Listrik Padam Selama Ramadhan

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (UIW Babel) di Kantor PLN UIW Babel (19/02).
Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kecukupan cadangan daya, keandalan sistem kelistrikan, serta kesiapan respons pengaduan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa momentum Ramadhan memiliki sensitivitas tinggi terhadap kebutuhan listrik masyarakat, baik untuk aktivitas ibadah maupun kebutuhan rumah tangga.
"Ramadhan merupakan periode dengan intensitas penggunaan listrik yang meningkat.
Karena itu, kami melakukan pengawasan preventif untuk memastikan cadangan daya mencukupi, sistem kelistrikan tetap andal, serta respons terhadap gangguan atau listrik padam dapat dilakukan secara cepat dan terukur," ujarnya.
Koordinasi ini juga mempertimbangkan pengalaman Ramadhan 2023, ketika gangguan pada sistem transmisi Kenten-Tanjung Api-api sempat memengaruhi sistem kelistrikan di Bangka Belitung.
Peristiwa tersebut menjadi catatan penting agar penguatan sistem transmisi dan mitigasi risiko benar-benar menjadi prioritas, termasuk kesiapan skenario kontingensi apabila terjadi gangguan serupa.
PLN UIW Babel memaparkan bahwa pada Pulau Bangka, daya mampu tercatat sebesar 341,05 MW yang terdiri dari transfer Sumatera sebesar 100 MW dan daya mampu pembangkit sebesar 241,05 MW. Beban puncak tercatat 225,01 MW dengan cadangan daya sebesar 116,04 MW.
Sementara itu, di Pulau Belitung daya mampu sebesar 95,46 MW dengan beban puncak 62,55 MW dan cadangan daya 32,91 MW.
Dengan komposisi tersebut, PLN memastikan kondisi cadangan daya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H berada dalam posisi aman dan memadai.
Sebagai langkah mitigasi, PLN UIW Babel telah melakukan penguatan gardu induk dan sistem transmisi, termasuk perbaikan jalur kabel laut Sumatera-Bangka pada tahun 2025.
Untuk menjaga keandalan pasokan listrik, PLN UIW Babel membentuk 61 posko siaga dengan personel serta sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
Selain itu, PLN juga mengidentifikasi sejumlah titik kerawanan pada sistem Bangka dan Belitung yang telah disiapkan rencana mitigasi jangka pendek dan menengah, termasuk pengawasan terhadap potensi aktivitas pertambangan masyarakat di sekitar tower SUTT yang berisiko membahayakan infrastruktur kelistrikan.
Menanggapi paparan tersebut, Kgs Chris Fither menyampaikan apresiasi atas kesiapan teknis yang dilakukan PLN, sekaligus menekankan pentingnya kecepatan respons terhadap laporan masyarakat apabila terjadi listrik padam.
"Kami mengapresiasi penguatan infrastruktur dan langkah mitigasi yang telah dilakukan.
Namun yang tidak kalah penting adalah kepastian respons cepat ketika terjadi gangguan.
Keandalan sistem harus berjalan seiring dengan pelayanan pengaduan yang sigap, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Dari sisi layanan pengaduan, PLN UIW Babel menyiapkan tim siaga dan command center yang memantau laporan masyarakat melalui aplikasi PLN Mobile serta koordinasi dengan pemerintah desa. PLN menetapkan Service Level Agreement (SLA) penanganan pengaduan maksimal tiga jam sebagai bentuk komitmen percepatan respons terhadap gangguan listrik padam.
Ombudsman Babel menyambut baik komitmen tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi pengawasan dan pelayanan.
"Kolaborasi ini penting agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
Respons yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan," pungkasnya.
Ombudsman Babel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara kolaboratif guna memastikan masyarakat Bangka Belitung memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal, responsif, dan berkualitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan Ombudsman Babel pada nomor 0811-973-3737.








