Ombudsman Babel Beberkan Penyebab Penumpukan Sampah di TPS Al Kautsar Sungailiat

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Ombudsman Babel melakukan investigasi lapangan terhadap pelayanan persampahan yang bertempat di TPS Al-Kautsar Sungailiat, Bangka.
Investigasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait tata kelola layanan persampahan yang dinilai tidak optimal.
"Pengumpulan data investigasi lapangan bertujuan untuk mendapatkan data primer/langsung atas permasalahan persampahan melalui survey dengan teknik purposive sampling dan observasi lapangan, serta wawancara pada masyarakat.
Hasil temuan Ombudsman dapat memperjelas pola permasalahan yang terjadi dalam rangka merumuskan bentuk maladministrasi yang terjadi, serta memberikan dasar objektif bagi analisis dan rekomendasi perbaikan layanan pengelolaan persampahan", ujar Shulby Yozar kepada Babel Pos, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan investigasi, temuan yang paling mencolok yakni jumlah timbulan sampah di TPS Al-Kautsar melebihi kapasitas dari ketersediaan kontainer. Total volume dari 3 kontainer yang tersedia sebesar 15,60 m3, akan tetapi pada saat investigasi dilakukan ternyata jumlah timbulan sampah dari Sampah Rumah Tangga (SRT) sebesar 13,70 m3 dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) sebesar 2,66 m3. Hal ini menimbulkan selisih sebesar 0,76 m3.
Pada dasarnya Ombudsman menilai jumlah kontainer yang tersedia mencukupi jika hanya menampung Sampah Rumah Tangga (SRT). Namun, karena adanya pembuangan sampah dari masyarakat jenis Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) yang cenderung dilakukan pada pukul 21.00 WIB sampai dini hari jadi salah satu penyebab overload kapasitas penampungan sampah pada TPS tersebut terutama pada akhir pekan sehingga senin pagi kadang akan keluar sampah ke jalan.
Di samping itu, Ombudsman Babel menyoroti penyebab polusi sampah yang timbul. Pertama, ada kerusakan konstruksi dengan panjang 6,2 meter dan lebar 3,5 meter di tengah dan tidak adanya kemiringan lantai (elevasi) yang menyebabkan genangan yang akhirnya jadi air lindi.
Kedua, sampah yang dibuang oleh masyarakat adalah sampah yang sudah menumpuk selama beberapa hari di rumah lalu dibuang ke TPS dan kebanyakan adalah sampah basah serta tidak pula dipilah, akibatnya menimbulkan bau menyengat, mengundang lalat, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan sekitar lokasi.
Ombudsman Babel memandang frekuensi pengangkutan sampah (ritase) menggunakan mobil kontainer yang hanya dilakukan sebanyak tiga kali sehari dinilai tidak sebanding dengan volume timbulan sampah harian di TPS Al-Kautsar, terutama pada hari-hari puncak pembuangan sampah oleh masyarakat pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin pagi hari.
Keterbatasan pengangkutan sampah yang tidak dilakukan pada hari minggu (hari libur) menyebabkan kontainer cepat penuh, sehingga sebagian sampah menumpuk di luar kontainer dan memperburuk kondisi lingkungan. Ritase yang tidak memadai juga memperpanjang waktu tinggal (residence time) sampah di TPS.
Lebih lanjut, Yozar menegaskan bahwa investigasi ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi bertujuan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti kebersihan lingkungan.
"Kami ingin memastikan agar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat dapat terjamin melalui pelayanan publik yang optimal," ujarnya.
Ombudsman Babel juga berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan Pihak Terkait guna membahas strategi penanganan dan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.
Upaya ini diharapkan mampu menekan potensi maladministrasi dalam layananpersampahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.








