Ombudsman Babel Awasi Penyaluran Bantuan dari Pemerintah Daerah, Ingatkan Harus Transparan

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Bangka Belitung ikut mengawasi penyaluran bantuan dari pemerintah provinsi dan daerah di Bangka Belitung.
"Tentunya setiap rangkaian pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD merupakan objek pemantauan dan pengawasan Ombudsman RI," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy, Selasa (5/9/2023).
Pasalnya bantuan tersebut termasuk dalam kategori pelayanan barang publik, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dia mengungkapkan Ombudsman Babel belum pernah menerima laporan mengenai bantuan yang tidak tepat sasaran yang bersumber dari program pemprov melalui Dinsos Babel tersebut.
"Namun, Ombudsman cukup banyak menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan bantuan tidak tepat sasaran pada masa Covid-19 terdahulu," katanya.
Sehingga Ombudsman menyarankan bahwa harus ada kriteria yang jelas, resmi, dan tertulis seperti standar pelayanan dalam pemberian bantuan tersebut.
"Apabila tidak memiliki kriteria yang resmi maka dikhawatirkan justru akan menjadi polemik ditengah masyarakat," katanya.
Selanjutnya, penyaluran bantuan harus transparan dan akuntabel sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Sebab, seperti yang diketahui bahwa Bansos memiliki kerentanan terhadap potensi perilaku maladministratif dan koruptif.
"Oleh karena itu, untuk mencegah hal tersebut diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pelaksanaannya. Misalnya penyaluran dana bantuan langsung ke masyarakat melalui proses digital dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga terkesan transparan, by evidence dan tidak berbelit-belit," katanya.
Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait dalam pemberian bansos tidak memanfaatkan kesempatan untuk melakukan permintaan imbalan berupa uang atau barang kepada masyarakat penerima bantuan karena tentu saja hal tersebut termasuk dalam perilaku yang melawan hukum atau maladministrasi.
"Jika ada masyarakat kita yang mengetahui atau mengalami langsung terjadinya penyimpangan dalam pemberian bantuan sosial oleh pemerintah, maka diharapkan dapat melapor ke Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Pelaporan bisa melalui datang langsung ke kantor atau juga secara online seperti melalui call center 137, formulir pengaduan elektronik pada website, telepon (0717) 911-4193 ,WhatsApp pengaduan di nomor 0811-973-3737, Instagram di @Ombudsmanbabel137, Facebook di Ombudsman RI Bangka Belitung, serta email di pengaduan.babel@ombudsman.go.id.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)








