Ombudsman Babel Apresiasi Penetapan Sopir Truk Pembawa 6,9 Ton Timah, Imbauan Tak Bikin Efek Jera

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton, ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Hingga Minggu (25/12/2022) siang, belum ada kabar terkait perkembangan kasus tersebut.
Terakhir kali, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, kepada bangkapos.com, Kamis (22/12/2022) lalu, menyampaikan melalui Tim Sidik Dit Polairud telah menetapkan sopir truk yang membawa pasir timah sebagai tersangka.
"Kami menganggap penetapan satu tersangka dalam kasus 6,9 ton pasir timah ini adalah sebuah langkah yang sepatutnya dan diapresiasi, sebab artinya kepolisian setidaknya telah berhasil menemukan dua alat bukti," ujar Yozar, Minggu (25/12/2022).
Namun, dia menilai tentunya publik sangat berharap agar polisi dapat memaksimalkan kewenangan untuk mengembangkan sasaran penyidikan dengan alat bukti atau petunjuk yang ada.
"Sepertinya wajar saja publik memberikan perhatian khusus terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini karena dampak negatif secara sosial, lingkungan serta ekonomi dari penambangan ilegal," kata Yozar.
Menurunya juga, ditambah lagi dalam kasus ini sopir sudah tersangka sehingga publik bertanya-tanya kepada siapa sopir bekerja, misalnya entah apakah itu yang diduga menjual atau yang membeli atau menampung.
"Apalagi pihak kepolisian juga menyadari bahwa himbauan saja tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal.
Karena salah satu hal yang sangat penting dalam tata kelola pertambangan adalah konsistensi pendekatan penegakan hukum," katanya.
Sehingga penegakan hukum secara tuntas sampai ditemukannya pelaku utama dari pasir timah yang diduga ilegal ini diharapkan dapat menjawab sikap skeptis sebagian pihak terkait penyelesaian masalah ilegal mining.
Bahkan, diharapkan profesionalitas pihak kepolisian dalam kasus ini dapat menjadi preseden bagi perbaikan tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung.
"Sementara itu, kami juga berharap perbaikan tata kelola pertambangan melalui pendekatan pembinaan pencegahan di Babel dengan adanya Satgas TP4TI dapat semakin holistik dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI)," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)








