Ombudsman Awasi SMPB di Bangka Selatan, Jual Beli Kursi dan Gratifikasi Jadi Atensi

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Bangka Selatan mendapat pengawasan ketat dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
Praktik jual beli kursi, pungutan liar hingga gratifikasi disebut masih menjadi ancaman yang harus diwaspadai selama proses penerimaan siswa baru. Ombudsman meminta seluruh pihak menjaga komitmen agar pelaksanaan SPMB berlangsung bersih dan berintegritas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui penandatanganan pakta integritas menjadi awal yang positif dalam menciptakan pelaksanaan SPMB yang bersih.
Komitmen yang ditunjukkan pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang adil dan transparan kepada masyarakat. Ombudsman melihat adanya kesepakatan kuat untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai proses penerimaan siswa baru.
"Karena memang ini bagian dari upaya Pemda Bangka Selatan untuk menghadirkan komitmen, untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses SPMB," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (17/6/2026).
Fither mengatakan selama kegiatan berlangsung, Ombudsman menangkap komitmen tinggi dari seluruh pihak untuk memberantas praktik titip-menitip, pungutan liar, maupun gratifikasi.
Langkah tersebut dinilai penting karena berbagai bentuk intervensi masih menjadi persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Oleh sebab itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar komitmen yang telah dibangun tidak berhenti pada tataran seremonial semata.
Ombudsman menegaskan penandatanganan komitmen bersama harus diikuti dengan langkah nyata di lapangan. Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB diminta menjaga integritas dan menjalankan aturan secara konsisten selama proses penerimaan berlangsung.
Menurut Chris, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya diukur dari terselenggaranya kegiatan, tetapi juga dari minimnya laporan pelanggaran yang muncul.
"Menurut kami sudah menjadi langkah awal yang baik. Ombudsman juga mendorong agar kita menjaga komitmen. Jangan hanya sekadar selebrasi atau seremonial, tapi tentu juga harus diikuti dengan tindakan yang nyata," tegas Fither.
Terkait titik rawan maladministrasi, Ombudsman menilai terdapat banyak aspek yang perlu mendapat perhatian selama pelaksanaan SPMB. Namun yang paling utama adalah memastikan seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama sesuai jalur penerimaan yang tersedia. Jalur domisili maupun jalur lainnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Selain persoalan intervensi, Ombudsman menyoroti praktik pungutan liar dan jual beli kursi yang masuk dalam kategori maladministrasi berat.
Praktik tersebut berpotensi merusak prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik baru apabila tidak dicegah secara serius. Karena itu, seluruh pihak diminta meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan penerimaan siswa.
"Kalau menurut kami titik krusial juga harus diperhatikan adalah beberapa hal kaitannya dengan pungli. Pungli, jual beli kursi itu harus kita berantas, itu termasuk maladministrasi berat," sebutnya.
Ombudsman juga menaruh perhatian terhadap potensi gratifikasi yang belakangan dinilai mulai marak terjadi dalam pelaksanaan SPMB.








