Ombudsman Awasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Bangka Belitung, Pernah Terima Aduan Ini
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menilai permasalahan angka kemiskinan ekstrem dalam konteks pelayanan publik adalah peran pemerintah dalam upaya menyediakan kebutuhan dasar hidup rumah tangga yang miskin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, angka kemiskinan 0,82 persen, atau bila dijumlahkan ada sebanyak 12.272 orang miskin ekstrem di Bangka Belitung.
"Ombudsman Bangka Belitung melakukan pengawasan terhadap peran pemerintah dalam menyalurkan bantuan atau program pemberdayaan untuk peningkatan kesejahteraan sosial," ungkap Yozar, Jumat (25/5/2023) kepada Bangkapos.com
Dia menekankan, bahwa masyarakat miskin ekstrem sebagai kelompok rentan
terhadap akses pemenuhan hidup sehari-hari, maka dari itu kehadiran negara
mesti ada sebagaimana Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI 1945.
"Terkait dengan program bagi masyarakat miskin dilaksanakan oleh Kementerian dan Instansi bidang Sosial. Terdapat 7 jenis program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat miskin.
Untuk mengatasi masalah ini, langkah pemerintah pusat telah tepat untuk melakukan pendataan ulang agar penerima manfaat lebih tepat sasaran," jelasnya.
Dia menambahlan dalam melakukan pendatan merujuk pada Permensos nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, bahwa dalam proses usulan bagi masyarakat miskin sesuai kriteria bisa masuk dalam data DTKS dapat dilakukan melalui tiga prosedur, yaitu Musyawarah Desa/Kelurahan, usulan Kemensos, dan pendaftaran diri sendiri melalui aplikasi SIAK NG.
"Persoalan Ombudsman temui dari pengaduan masyarakat, dimana seorang warga miskin tidak masuk data DTKS berakibat tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Persoalan ini yang menjadi perhatian Ombudsman apabila hak-hak masyarakat miskin tidak diakomodir dalam program/kebijakan pemerintah," kata Yozar.