Ombudsman Awasi Langsung Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Gorontalo sepanjang tahun 2021 melakukan pengawasan dan pengawalan
vaksinasi COVID-19 di kabupaten dan kota di Gorontalo.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo,
Wahiyudin Mamonto di Gorontalo, Senin, mengatakan sejak Maret 2021
pihaknya mulai melakukan kajian cepat dengan mengambil fokus pada proses
pelayanan vaksinasi.
Menurutnya, vaksinasi merupakan program penting dalam penanganan pandemi
COVID-19, namun tetap harus memastikan asas pelayanan publik yang baik.
"Jadi tidak hanya sekadar mengejar capaian angka realisasi vaksinasi saja," ucapnya.
Komunikasi yang baik dari penyelenggara vaksinasi, lanjut Wahiyudin,
merupakan salah satu hal positif dari proses kajian cepat oleh Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Di sisi lain, semangat para tenaga kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan vaksinasi di lapangan patut diberi apresiasi sebagai ujung
tombak suksesnya program tersebut.
"Tenaga kesehatan adalah pelaksana kebijakan dalam program vaksinasi ini, kami menghormati hal itu," ujarnya.
Akan tetapi, pengaturan maupun pelaksanaan terkait proses
pendistribusian, pemberian vaksin COVID-19 dan penanganan KIPI serta
penerapan strategi komunikasi harus digarisbawahi untuk menjadi
perhatian.
Wahiyudin menegaskan, hasil dari kajian cepat ini sudah diserahkan ke
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Asisten 1 Sekretariat
Daerah Provinsi Gorontalo pada 1 Juli Tahun 2021 dengan saran perbaikan
sebagai berikut.
1. Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, setiap puskesmas atau faskes
serta instalasi farmasi di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Gorontalo Utara memastikan kelengkapan pencatatan setiap
dokumen saat pelaksanaan distribusi dengan memperhatikan petunjuk
tekhnis yang berlaku.
Sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No.9/2019
tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9
Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik.
2. Setiap Puskesmas atau faskes di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Gorontalo Utara sebaiknya membuat sistem mekanisme prosedur
terkait penyelesaian pengaduan masyarakat yang tidak mendapatkan kartu
tanda telah divaksin.
3. Setiap Puskesmas atau faskes di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Gorontalo Utara menyusun Mekanisme dan Prosedur kemudian
menginformasikan kepada masyarakat terkait penanganan Kejadian Ikutan
Pasca-Imunisasi (KIPI).
4. Setiap puskesmas atau faskes di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Gorontalo Utara mempublikasikan standar layanan terkait
pelayanan vaksinasi.
5. Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo,
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Gorontalo Utara Menyusun dan mengevaluasi proses pelaksanaan
strategi komunikasi terkait vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi
Gorontalo.
6. Penyelenggara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota
Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato,
Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara bisa membuat posko
pengaduan khusus pelayanan vaksinasi secara keseluruhan.
Akan tetapi, kata Wahiyudin, setelah dilakukan monitoring hingga bulan
Desember 2021, Ombudsman Gorontalo menemukan bahwa saran tersebut baru
dilaksanakan sebagian.
Keenam saran dimaksud dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dikarenakan adanya temuan berupa :
1. Terdapat potensi pengabaian kewajiban hukum dalam proses pendokumentasian saat pelaksanaan distribusi.
2. Terdapat potensi peyimpangan prosedur dalam penanganan masalah
terkait perolehan kartu atau dokumen telah divaksinasi untuk masyarakat
karena tidak ada prosedur baku dan bertentangan dengan Pasal 32
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Ayat (1) Setiap orang yang telah
diberikan Vaksinasi COVID-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi
Program maupun Vaksinasi Gotong Royong berupa kartu Vaksinasi COVID19
atau sertifikat elektronik.
3. Terdapat potensi terjadi pengabaian kewajiban hukum dalam menetapkan
mekanisme prosedur pelayanan KIPI bagi masyarakat karena tidak dibuatnya
mekanisme prosedur khusus untuk masyarakat penerima vaksin, hal ini
bertentangan dengan Pasal 18 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik ditegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran
isi standar layanan.
Dan Pasal 15 Undang Undang yang sama juga menegaskan bahwa penyelenggara
berkewajiban Menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan menyediakan
sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung
terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
4. Terdapat potensi pengabaian kewajiban hukum dengan belum adanya publikasi standar layanan pelaksanaan vaksinasi.
5. Berpotensi Tidak Kompeten dan Pengabaian Kewajiban Hukum dengan tidak
terukurnya pelaksanaan strategi komunikasi. Hal ini tidak sesuai dengan
Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Corona Virus Disease 2019, serta Pasal 41 Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Wahiyudin menegaskan, dilaksanakannya saran yang baru sebagian oleh
pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/Kota merupakan
catatan penting yang tidak boleh diabaikan.