• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Atensi Kasus Perusakan Bale Adat
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Sabtu, 07/01/2023 •
 
Dwi Sudarsono (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM - Korban perusakan dan penjarahan yang terjadi di Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur terus berjuang mencari keadilan.

Terlebih lagi penanganan kasus ini di Polres Lombok Timur sampai sekarang belum ada progres signifikan sejak dilaporkan awal November 2022. Padahal berbagai bukti dugaan perusakan dan penjarahan yang didalangi oleh seorang oknum telah diserahkan ke pihak kepolisian. Tetapi sayang, Polres Lombok Timur belum kunjung menetapkan tersangka.

Kasus perusakan dan penjarahan di Bale Adat tersebut juga sedang diatensi oleh Ombudsman NTB. Hal itu setelah pihak Ombudsman menerima pengaduan dari korban. "Kita telah terima surat pengaduan atas nama pelapor Sainah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono.

Surat pengaduan yang telah diterima itu saat ini masih sedang diregistrasi untuk dilakukan verifikasi. Proses selanjutnya baru akan dipelajari dengan kronologis perusakan dan penjarahan. "Akan kita verifikasi terlebih dahulu, terutama untuk memastikan apakah laporan ke Polres Lombok Timur ada unsur malaadministrasi atau tidak," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti pengaduan ini, terang dia, tentunya ada beberapa syarat formil yang harus dipahami terlebih dahulu. Tetapi sebelum pengaduan ini diproses lebih lanjut, pihaknya akan mengupayakan agar kasus ini bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan Polres Lombok Timur. Terutama bagaimana pihak kepolisian bisa menyelesaikan apa yang menjadi keberatan pelapor atau korban. "Contoh berkaitan dengan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang merupakan hak bagi pelapor. Kalau tidak pernah diberikan ke pelapor, maka itu akan menjadi kewajiban untuk menindaklanjuti," terang Dwi.

Yang jelas imbuh dia, ketika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat maka tidak ada alasan bagi Ombudsman untuk menolak, tetapi dengan ketentuan pengaduan yang disampaikan itu lengkap secara formil maupun materil. "Dalam penanganan sebuah kasus yang berkaitan dengan penjarahan maupun perusakan, maka polisi harus turun menggelar olah TKP. Kalau tidak dilakukan maka Polres Lombok Timur telah menyalahi prosedur penyelidikan," tutupnya. (cr-sid)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...