• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Atensi Dugaan Pungli Pengisian Kepala Sekolah di Makassar
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 30/06/2026 •
 

HERALD SULSEL, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi perhatian terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar. Ombudsman mendorong Inspektorat mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat.

"Ombudsman memang belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, kami memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang di masyarakat karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Ismu Iskandar dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Ombudsman menyebut investigasi internal penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara DPRD Makassar juga meminta penjelasan dari pihak terkait.

Selain itu, Ombudsman menyoroti penjelasan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Makassar M Yunus Sanusi yang membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah. Dalam pemberitaan, Yunus menyatakan amplop putih itu dipaksa diberikan, diletakkan di laci mejanya, dan sengaja didiamkan sebagai barang bukti.

Ombudsman mengingatkan ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut menyebut gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya," jelas Ismu.

Ombudsman menegaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut tidak membuka ruang adanya pembayaran mahar maupun transaksi dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.

"Dalam regulasi tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang membuka ruang adanya pembayaran mahar, biaya informal, maupun bentuk transaksi apa pun dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas," terangnya.

Ismu juga meminta penanganan dugaan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai. Menurutnya, proses pemeriksaan harus memastikan sistem merit dalam pengangkatan kepala sekolah tetap terjaga serta bebas dari praktik transaksional.

"Jangan sampai proses manajemen kepegawaian seperti ini justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, terlebih menyangkut marwah kepala sekolah sebagai pendidik sekaligus pemimpin satuan pendidikan. Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga," tutup Ismu. (bus)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...