Ombudsman Apresiasi RSUD Lewoleba, "Patut Jadi Contoh Rumah Sakit Lain di NTT"
NTTHits.com, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi kinerja dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT).
Apresiasi tersebut disematkan karena saat melakukan kunjungan namun tanpa pemberitahuan ke manajemen RSUD Lewoleba, menemui kenyataan dan sesuai dengan pernyataan para pasien bahwa RS tersebut dalam pelayanan obat bagi peserta BPJS Kesehatan, telah menerapkan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur Permenkes No 28 tahun 2014.
"Saya sungguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur RSUD Lewoleba, Rdg.Yosep Paun dan seluruh jajaran, karena praktek pemberian obat ke pasien telah sesuai dengan pedoman JKN,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 6 September 2023.
Menurut dia, saat melakukan kunjungan kerja
tanpa pemberitahuan tersebut dimaksud agar dapat memperoleh informasi
yang lebih objektif dan apa adanya dari pasien peserta BPJS pengguna
layanan, seperti kunjungan Ombudsman ke kabupaten lain, yang selalu
menyempatkan untuk melihat langsung pelayanan obat di apotik rumah-rumah sakit
setempat, guna memastikan bahwa pelayanan obat peserta BPJS
Kesehatan telah sesuai dengan pedoman JKN yang
diatur dalam Permenkes No 28 tahun 2014.
Permenkes no.28 tahun 2014, menurut dia, mengatur hal mana apotik RS wajib menyiapkan semua obat sesuai Fornas dan pasien tidak boleh membeli obat dengan biaya sendiri sebab semua obat telah dijamin BPJS.
"Para pasien mengaku tidak pernah membeli
obat dengan biaya sendiri, kalaupun obat yang diresepkan sedang kosong, pasien
dipersilahkan membeli obat sendiri di apotik lain di luar RS dan
membawa kuitansi pembelian obat ke RS, untuk diganti uangnya sesuai dengan
kuitansi,"tambah Darius.
Adapun besaran penggantian uang sama persis dengan kuitansi dan tidak dikurangi sepeser pun. Praktek ini jarang terjadi di RS lain karena alasan RS membeli obat dengan sistem catalog yang harganya lebih murah dibanding apotik swasta, sehingga ada selisih kurang biaya penggantian uang ke pasien.
Bahkan banyak RS yang tidak mengganti uang pasien sama sekali meski membeli obat dengan biaya sendiri. Praktek baik di RSUD Lewoleba ini patut menjadi contoh bagi semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dan seluruh RS di NTT khususnya.
Terima kasih juga saya sampaikan ke Pemda Lembata yang telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang tata cara penggantian uang pasien yang membeli obat dengan biaya sendiri.
"Ini wujud nyata pemerintah hadir memberi jaminan layanan kesehatan maksimal bagi seluruh masyarakat,"tutup Darius. (*)