Ombudsman Apresiasi Pemprov Sulsel Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik 2025

HERALDSULSEL, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia memberikan predikat Opini Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada tahun ini, Ombudsman menerapkan metode baru melalui Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada potensi dan praktik maladministrasi dalam layanan publik.
Penilaian dilakukan pada tiga lokus di lingkup Pemprov Sulsel, yakni Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, serta UPTD Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Usia Dini Inang Matutu pada Dinas Sosial.
Hasilnya, Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi meraih nilai 84,76, Dinas Pendidikan 72,21, dan UPTD Inang Matutu mencatat nilai tertinggi sebesar 87,77.
Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel, Jayadi, menyebut capaian ini sebagai indikator positif sekaligus bahan evaluasi ke depan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berada pada Opini Kualitas Tinggi. Hasil ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan secara berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menegaskan bahwa capaian tersebut masih menjadi titik awal untuk peningkatan kualitas layanan.
"Ini merupakan baseline untuk opini selanjutnya, karena secara kuantitatif masih terdapat rentang menuju opini kualitas tertinggi," katanya, Rabu, 1 April 2026.
Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pengaduan di setiap unit layanan, khususnya pada sektor pendidikan.
Menurut Ismu, dengan posisi strategis yang dimiliki, Sulawesi Selatan diharapkan mampu menjadi barometer penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas, terutama di kawasan Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Ombudsman pun mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan mutu layanan bagi masyarakat. (*)








