Ombudsman Apresiasi Layanan Kesehatan RS Sele Be Solu

Manokwari - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat - Papua Barat Daya mengapresiasi perhatian Pemerintah Kota Sorong terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di RS Sele Be Solu, Kota Sorong.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak masyarakat atas layanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat - Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengatakan dukungan pemerintah daerah terhadap layanan kesehatan perlu terus diperkuat, terutama dalam aspek pembiayaan pengobatan.
"Kerja sama antara RS Sele Be Solu dan BPJS kesehatan harus dioptimalkan agar pelayanan dapat dikelola secara transparan, efektif dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Amus Atkana dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Atkana menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait pelayanan Kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP.
Ia menyebut, berdasarkan pengaduan masyarakat yang kerap diterima Ombudsman, ruang pelayanan kesehatan sering kali menjadi wilayah abu-abu yang rawan disalahartikan dalam praktik di lapangan.
"Dalil kemanusiaan memang tidak bisa disalahkan. Namun, Papua merupakan wilayah otonomi khusus. Karena itu, prinsip afirmatif atau keberpihakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua harus menjadi pijakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Atkana.
Ombudsman pun mendorong pengelola layanan kesehatan, baik pihak RS Sele Be Solu maupun BPJS kesehatan, agar menjalankan pengelolaan layanan secara professional dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Sorong, termasuk pasien rujukan dari luar daerah.
"Publik Adalah segalanya. Karena itu, mereka harus dilayani dengan baik sesuai standar pelayanan yang berlaku," tandasnya.(rls/pr)








