Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kepala Desa Cinta Rakyat dalam Pelayanan Publik

Disrupsi.id, Medan - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, atas respons cepat dalam menindaklanjuti saran dan masukan Ombudsman terkait pelayanan publik di tingkat desa.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman Sumut melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada Senin, 2 Februari 2026. Investigasi ini dilakukan menyusul pemberitaan media mengenai pengakuan seorang warga yang mengaku diminta biaya hingga Rp600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan sebagai syarat mendapatkan layanan pengobatan.
Berdasarkan hasil IAPS, Ombudsman tidak menemukan bukti adanya permintaan uang sebesar Rp600 ribu dalam pengurusan administrasi tersebut. Selain itu, pelapor yang diketahui bernama Ani tidak dapat menyebutkan secara jelas aparatur desa yang diduga meminta biaya dimaksud saat pertemuan berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, meminta Kepala Desa Cinta Rakyat untuk segera membantu Zul Ramadhan Hasibuan, adik kandung pelapor, agar mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas serta dibantu pengurusan administrasi kependudukannya.
Permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Desa. Satu hari setelah pertemuan di Kantor Desa, Zul Ramadhan difasilitasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas.
Ombudsman Sumut menilai langkah cepat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan publik dalam memastikan hak dasar warga tetap terpenuhi, terlepas dari persoalan administratif.
Herdensi menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Layanan kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi warga negara. Oleh karena itu, jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Herdensi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara berharap respons cepat yang ditunjukkan Pemerintah Desa Cinta Rakyat dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa lainnya, terutama dalam menerapkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan terbebas dari praktik maladministrasi dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.








