• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kepala Desa Cinta Rakyat dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 09/02/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara

Medan ,WK- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Sumatera Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, terkait pemberitaan di media massa mengenai pengakuan seorang warga yang diminta biaya hingga Rp 600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan sebagai syarat mendapatkan layanan pengobatan.

Berdasarkan IAPS yang dilakukan, Ombudsman menemukan bahwa permintaan uang sejumlah Rp 600 ribu untuk mengurus administrasi kependudukan tidak teridentifikasi. Selain itu, ibu ani (pelapor) pada saat pertemuan tidak bisa menyampaikan siapa Aparatur Desa yang meminta sejumlah uang tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi meminta kepala desa untuk membantu saudara Zul Ramadhan Hasibuan adik kandung dari ibu ani (pelapor) untuk dibawa berobat ke Puskesmas dan selanjutnya dibantu pengurusan administrasi kependudukan yang bersangkutan.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi atas Respon Cepat yang diberikan Kepala Desa Cinta Rakyat dalam menindaklanjuti saran Ombudsman dengan membawa dan memfasilitasi Zul Ramadhan melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas 1(satu) hari setelah pertemuan di Kantor Desa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, mental, dan sosial serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

"Layanan kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi warga negara. Oleh karena itu, jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Perwakilan, Herdensi.

Ombudsman RI Sumatera Utara berharap langkah cepat dan responsif ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa agar senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang adil, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...