Ombudsman Apresiasi Disdikbud Singkawang Selesaikan Dugaan Pungutan Perpisahan

KBRN, Pontianak: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang secara responsif, tegas, akuntabel dan transparan menyelesaikan permasalahan dugaan pungutan biaya perpisahan siswa pada salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Singkawang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, mengungkapkan, hal ini bermula sejumlah orang tua siswa salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Singkawang menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengenai dugaan adanya pungutan biaya perpisahan siswa sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) per siswa.
"Jadi, ini berawal ada pengaduan kepada sejumlah orang tua siswa salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Singkawang kepada kita, mengenai dugaan adanya pungutan biaya perpisahan siswa sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) per siswa," ucapnya di Pontianak, Rabu (21/5/2025).
Tariyah menambahkan, sejumlah orang tua ini merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya perpisahan tersebut karena nominalnya sangat besar dan diwajibkan semua murid untuk ikut. Dan walaupun murid memutuskan untuk tidak mengikuti acara perpisahan sekolah, tapi tetap diwajibkan membayar.
Sebagai tindakan antisipasi, agar permasalahan dugaan pungutan itu tidak menyebar luas dan agar segera diselesaikan, maka Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.
Dari koordinasi tersebut, diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang beserta jajarannya berkomitmen segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan dimaksud. Terdapat tiga langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.
"Pertama, menerbitkan surat Nomor 400.3.5.1/531/PDAS.01/2025 tanggal 16 Mei 2025 Perihal Kegiatan Perpisahan Murid, yang pada intinya bahwa perpisahan wajib dilaksanakan secara sederhana, edukatif dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun, perpisahan harus dilaksanakan di sekolah masing-masing, pelaksanaan perpisahan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, pihak sekolah tidak terlibat sebagai kepanitiaan, disarankan untuk masing-masing murid menggunakan seragam sekolah dan membawa konsumsi masing-masing," katanya.
Langkah kedua, yaitu dengan melakukan pembatalan adanya pungutan biaya perpisahan Rp350.000 per siswa, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembatalan Biaya Perpisahan. Langkah ketiga, yaitu memberikan informasi atas dua Langkah tersebut di atas melalui kanal media sosial dan pemberitaan sehingga secara cepat dan transparan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Singkawang.
"Perpisahan sekolah bukan merupakan kegiatan substantif, apalagi jika dilakukan dengan cara pungutan biayanya kepada orang tua atau wali murid. Dan, secara waktu pun sangat tidak strategis mengingat sebentar lagi adalah momentum penerimaan murid baru dimana orang tua atau wali murid pasti banyak pengeluaran untuk biaya memasukkan anaknya sekolah seperti membeli seragam, tas, sepatu, buku, alat tulis dan kebutuhan lainnya," ucap Tariyah bersemangat.
Menurut Tariyah, tiga langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang ini merupakan langkah yang sangat positif dan luar biasa serta patut ditiru oleh daerah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Barat.
"Ke depan, saya berharap bahwa semua Kepala Daerah, Kementerian Agama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan, Dewan Pendidikan, Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, Komite Sekolah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan dan memastikan pelayanan publik pendidikan menjadi semakin berkualitas, kebijakan yang responsif, dan humanis," kata Tariyah.