Ombudsman Apresiasi Dedikasi Pegawai Panti Aneuk Nanggroe

| Jantho - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi dedikasi para pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial (Dinsos) Aceh yang dinilai bekerja dengan hati dan pengabdian tinggi dalam melayani anak-anak binaan.
Panti yang berlokasi di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ini menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, serta anak korban konflik dan permasalahan sosial lainnya.
Para anak binaan mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar tumbuh mandiri serta berdaya kembali di tengah masyarakat.
Kunjungan tim Ombudsman yang dipimpin Dadan S. Suharmawijaya, Kamis (9/10/2025), disambut oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, Sekretaris Dinas, Chaidir, dan Kepala Panti, Michael Octaviano.
Dadan mengatakan, pelayanan di panti sosial memiliki karakter berbeda dari lembaga publik lainnya karena para pegawai harus siaga selama 24 jam.
"Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menambah dukungan anggaran dan tenaga pengasuh agar pelayanan kepada anak-anak binaan dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Zulkarnain mengakui keterbatasan jumlah tenaga pengasuh masih menjadi tantangan dalam memberikan layanan terbaik.
Kepala Panti Michael Octaviano berharap perhatian dari Ombudsman dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan sosial di Aceh. Ia menyebut sistem penilaian baru yang diterapkan melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 diharapkan dapat menciptakan layanan publik yang lebih responsif dan humanis.








