• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Angkat Bicara Soal Penahanan Ijazah 300 Siswa di SMKN 2 Tangsel
PERWAKILAN: BANTEN • Minggu, 29/05/2022 •
 
Ilustrasi

HARIAN MASSA - Ombudsman Propinsi Banten, angkat bicara perihal adanya penahanan ijazah siswa di SMKN 2 Tangerang Selatan (Tangsel). Menurut Ombudsman, penahanan ijazah itu tidak dibenarkan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin kepada Harian Massa menjelaskan terkait penahanan ijazah siswa di SMKN 2 Tangerang Selatan.

Zainal menegaskan, apapun alasan sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Pasalnya, seluruh sekolah yang ada di Propinsi Banten telah mendapatkan bantuan operasional.

Baca Juga: Klaim Gegara Buku Perpustakaan Belum Dikembalikan, SMKN 2 Tangsel Tega Tahan Ijazah Siswa

"Alasan sekolah menahan ijazah dengan alasan pengembalian buku perpus ataupun alasan lainnya tidak bisa dibenarkan. Saat ini, sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten sudah memperoleh bantuan operasional yang cukup memadai," terang Zainal Muttaqin kepada Harian Massa, Minggu 29 Mei 2022.

"Termasuk tingkat SMA dan SMK, iijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Ini sudah sering ditekankan oleh Kementerian," tegas Zainal Muttaqin.

Baca Juga: Kapal Tenggelam di Pangkep Sulsel, 40 Penumpang Dikabarkan Hanyut Usai Dihantam Ombak

Dengan begitu, sambung Zainal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, kata dia, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik tersebut.

"Mengenai mekanisme pengembalian atau penggantian buku perpustakaan tentu dapat dicarikan solusi lain, bukan dengan menahan ijazah siswa," tegasnya.

Kendati demikian, Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada Ombudsman, apabila ada siswa atau orangtua/walimurid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah.

Sekedar informasi, penahanan sekitar 300 ijazah yang dilakukan oleh SMKN 2 Tangerang Selatan, mulai terkuak lantaran adanya salah satu orang tua mantan siswa mengaku ijazah anaknya masih di sekolah. Ijazah tersebut tidak diberikan sejak anaknya lulus pada tahun 2020 lalu.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...