• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman akui tidak ada laporan masuk terkait pengaduan THR di Sumbar
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Selasa, 16/04/2024 •
 

Padang (ANTARA) - Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan hingga H-1 Idul Fitri 1445 Hijriah lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik tersebut tidak menerima laporan terkait dengan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Sampai dengan hari ini tidak ada laporan yang masuk ke Ombudsman. Baik offline maupun pengaduan secara online," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.

Akan tetapi, Yefri mengatakan bukan berarti hal tersebut menandakan pembayaran THR keagamaan sudah sepenuhnya dibayarkan. Sebab, bisa saja ada pihak yang tidak berani melapor karena khawatir berdampak terhadap pekerjaannya.

"Bisa juga mereka memilih diam agar lebih aman ke depannya. Namun, bisa juga pembayaran THR di Sumbar sudah berjalan sesuai yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Kepala Ombudsman Sumbar.

Yefri memastikan lembaga yang dipimpinnya akan terus melayani masyarakat apabila ada yang melapor terkait pembayaran THR pascalebaran berakhir. Sebab, bisa saja ada individu yang baru berani mengadu ke Ombudsman setelah libur Lebaran.

Apalagi, jika melihat laporan 2023 Ombudsman menerima pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pascalibur Idul Fitri. Akan tetapi Yefri belum dapat memastikan apakah PHK itu berkaitan langsung dengan pembayaran THR.

Khusus bagi pekerja atau buruh swasta Ombudsman mengimbau agar masyarakat berani melapor ke pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan, apabila ada perusahaan nakal yang tidak menjalankan kewajibannya.

"Pemerintah daerah terutama Dinas Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti setiap laporan dari pekerja apabila ada perusahaan yang belum membayar THR," tegas dia.

Termasuk juga menindaklanjuti laporan perusahaan yang baru membayarkan sebagian THR kepada karyawannya. Sebab, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR 2024 harus dibayar penuh oleh pengusaha, dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.

Pewarta : Muhammad Zulfikar

Editor: Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2024





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...