Ombudsman Akan Periksa Apabila Ditemukan Dugaan Maladministrasi Terkait Kelangkaan BBM di SPBU

MEDAN, SUMUT POS- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk segera mengambil langkah cepat dan efektif dalam mengatasi kendala dan kelangkaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Herdensi menyampaikan, bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari hari, termasuk kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, agar setiap gangguan dalam distribusi BBM harus segera ditangani, supaya tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM," ujar Herdensi, Selasa (14/7).
Herdensi menilai, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memang telah melakukan upaya percepatan distribusi BBM, termasuk optimalisasi operasional terminal BBM dan penambahan armada distribusi, namun, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan di lapangan dan bisa memicu 'buying panic'.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan, Pertamina Parta Niaga Regional Sumbagut untuk mengambil langkah langkah yang lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan antrean BBM di SPBU.
"Kegagalan menyelesaikan adalah indikasi buruknya tata kelola distribusi BBM.
Selain itu, kita juga meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memicu pembelian BBM secara berlebihan dan berpotensi memperburuk kondisi distribusi," tegasnya.
Herdensi juga mengimbau seluruh SPBU, agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan perlu dilakukan penguatan dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.
"Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, kami akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang undangan," tandasnya. (dwi/ram)








