Ombudsman Ajak Cagub dan Cawagub Kepri Tingkatkan Pelayanan Publik
BATAM (Sempadanpos.com)- Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar penandatanganan pakta komitmen dengan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri pada Jumat, 22 November 2024, di Kantor Ombudsman Kepri. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan komitmen para calon dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas jika terpilih dalam Pilgub Kepri.
Dalam acara yang dilaksanakan dua sesi, pasangan Cagub dan Cawagub yang hadir, yakni paslon 02, H. Muhammad Rudi dan H. Aunur Rafiq, serta paslon 01, H. Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, sepakat untuk berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa dokumen pakta komitmen ini akan menjadi pertanggungjawaban publik yang dapat ditagih jika mereka terpilih.
"Dengan pakta komitmen ini, masyarakat dapat menuntut janji politik dari pasangan calon terpilih mengenai peningkatan pelayanan publik. Ombudsman sebagai lembaga pengawas akan terus mengingatkan mereka untuk memenuhi janji tersebut," ungkap Lagat.
Pakta komitmen tersebut berisi pernyataan, "Kami Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Berkomitmen untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi yang Berintegritas, Profesional, Adil dengan Terus Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Publik bagi Masyarakat Kepulauan Riau."
Lagat berharap, dengan adanya komitmen ini, pelayanan publik di Kepri dapat meningkat tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat kabupaten/kota. Acara ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ombudsman RI Perwakilan Kepri dan dapat disaksikan ulang oleh masyarakat.(dwi)