• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Sertifikasi Guru, Tegaskan Tak Boleh Ada Biaya Apa Pun
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 09/02/2026 •
 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam proses sertifikasi guru di sejumlah sekolah di Aceh

Ombudsman Aceh menegaskan, tanpa dasar aturan yang sah, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun atas sertifikasi guru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak pekan lalu dan langsung diproses melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena dinilai mendesak.

"Kami mendapat informasi dari para pelapor, saat ini sedang berlangsung proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama tahun 2026," ujar Dian, dalam keterangannya diterima Serambinews.com, Sabtu (7/2/2026).

Ia menambahkan, Ombudsman Aceh telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan langkah penyelesaian berjalan cepat dan tepat.

Dian juga mengapresiasi respons pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan transparansi proses sertifikasi.

"Apreasiasi kami kepada Pemerintah Daerah yang sudah merespon dan menunjukkan komitmen untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan," ungkapnya.

Dian meminta seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Aceh, khususnya dinas pendidikan, untuk memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang dibebankan kepada guru dalam proses sertifikasi.

"Jangan anggap pungutan ini praktik lazim. Disdik, Kepsek, operator sekolah wajib memudahkan prosesnya. Ini tugas. Bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan," tegas Dian.

Ia menjelaskan, sertifikasi guru telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

"Artinya, sertifikasi adalah kewajiban profesional guru yang difasilitasi negara, bukan layanan berbayar," jelas Dian.

Menurutnya, sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta mendorong profesionalisme tenaga pendidik.

Karena itu, tegas Dian, sertifikasi tidak boleh menjadi ruang praktik pungutan.

"Fokusnya peningkatan mutu pendidikan. Jadi tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan proses ini untuk menarik biaya," tegasnya.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan atas kompetensi setelah lulus uji kompetensi.

Dalam Pasal 61 ayat (3) disebutkan bahwa sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi setelah lulus uji kompetensi pada satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Ombudsman juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi kini semakin transparan.

Pemerintah telah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR), tanpa melalui perantara pemerintah daerah, guna mencegah keterlambatan maupun potensi penyimpangan.

"Dengan sistem transfer langsung, prosesnya sudah transparan dan meminimalkan celah penyimpangan," kata Dian.

Adapun syarat pencairan meliputi pembaruan data Dapodik, sinkronisasi gaji pokok, serta verifikasi oleh dinas pendidikan setempat.

Ombudsman menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan pungutan ilegal dalam proses sertifikasi guru sesuai kewenangannya melalui pemeriksaan dan langkah korektif terhadap pihak terkait.

"Dengan sistem yang sudah langsung ke rekening guru dan berbasis data nasional, tidak ada alasan lagi muncul pungutan dalam proses sertifikasi maupun pencairan tunjangan," pungkas Dian.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...