• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Terima Audiensi Pemkab Aceh Utara, Bahas Hasil Penilaian Maladministrasi 2025 dan Upaya Perbaikan Layanan Publik
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 06/04/2026 •
 

Banda Aceh - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Senin, 6 April 2026, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait pembahasan hasil penilaian Ombudsman tahun 2025. Rombongan dipimpin oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara nama Asisten 1 serta dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Aceh Utara, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Direktur RSUD Cut Meutia, dan Kepala SDN 17 Lhoksukon bersama staf dan jajaran masing-masing.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Dalam sambutannya, ia menjelaskan mekanisme Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, termasuk indikator-indikator yang digunakan dalam menentukan nilai yang diperoleh serta aspek penilaian yang menjadi dasar dalam mengukur kualitas pelayanan publik di daerah.

Selain membahas secara khusus mekanisme Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Utara, dibicarakan juga langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. Diskusi berlangsung konstruktif dengan menitikberatkan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik kedepannya.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara atas langkah proaktif dalam menindaklanjuti saran perbaikan hasil penilaian, khususnya melalui koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, pertemuan ini juga membahas Laporan Masyarakat yang saat ini sedang masuk ke tahap pemeriksaan laporan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh, sebagai bagian dari mekanisme penanganan pengaduan terhadap dugaan maladministrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Rubianty menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menindaklanjuti hasil penilaian serta menyelesaikan laporan masyarakat secara profesional.

"Hasil penilaian ini perlu menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan layanan ke depan." Kata Dian.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Melalui pertemuan ini Dian berharap akan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi di masa mendatang.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...