Ombudsman Aceh Tegaskan Sertifikasi Guru Tidak Boleh Dipungut Biaya

Banda Aceh - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun atas proses sertifikasi guru.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan sertifikasi guru di sejumlah sekolah di Aceh.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima Ombudsman pada pekan lalu. Mengingat urgensinya, penanganan laporan dilakukan melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
"Kami menerima informasi dari para pelapor bahwa saat ini sedang berlangsung proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2026," ujar Dian, Sabtu (7/2/2026).
Dian menjelaskan, Ombudsman Aceh telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah merespons cepat dan menunjukkan komitmen untuk memastikan proses sertifikasi guru berlangsung sesuai ketentuan," katanya.
Ia juga meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, khususnya Dinas Pendidikan, agar memastikan tidak ada pungutan di luar aturan dalam proses sertifikasi guru di sekolah-sekolah.
"Jangan menganggap pungutan ini sebagai praktik yang lazim. Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan operator sekolah wajib memudahkan proses sertifikasi. Ini adalah tugas, bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan," tegas Dian.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa sertifikasi guru telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa sertifikasi merupakan kewajiban profesional guru yang difasilitasi oleh negara.
"Artinya, sertifikasi guru bukan layanan berbayar," jelasnya.
Sertifikasi bertujuan untuk menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta mendorong profesionalitas tenaga pendidik. Oleh karena itu, proses ini tidak boleh dijadikan celah untuk praktik pungutan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur bahwa sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi setelah lulus uji kompetensi.
Dian menambahkan, mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi saat ini telah dirancang semakin transparan melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) sebagai penghubung data antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.
"Dengan sistem transfer langsung, proses pembayaran menjadi lebih transparan dan meminimalkan potensi penyimpangan," ujarnya.
Adapun syarat pencairan tunjangan sertifikasi antara lain meliputi pembaruan data Dapodik, sinkronisasi gaji pokok, serta verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Ombudsman Aceh menegaskan, apabila masih ditemukan pungutan tanpa dasar hukum dalam proses sertifikasi guru, praktik tersebut merupakan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman melalui pemeriksaan serta langkah korektif terhadap pihak terkait.
"Dengan sistem yang sudah langsung ke rekening guru dan berbasis data nasional, tidak ada lagi alasan munculnya pungutan dalam proses sertifikasi maupun pencairan tunjangan," pungkas Dian.[]








