Ombudsman Aceh Tegaskan PLN Wajib Kompensasi dan Transparan, Tindakan Korektif Menanti Jika Ditemukan Maladministrasi

| Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan kesiapannya mengeluarkan tindakan korektif kepada PLN Aceh jika ditemukan indikasi maladministrasi terkait pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah sejak Senin (29/9/2025) sore kemarin.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SE Ak MPA, memastikan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi, bahkan investigasi langsung ke PLN Aceh, menyusul banyaknya keluhan yang masuk ke layanan pengaduan Ombudsman.
"Sejak kemarin (Senin) kami sudah berkoordinasi dengan PLN Aceh, karena banyak keluhan masyarakat yang disampaikan kepada kami," terang Dian, Selasa (30/9/2025).
Dian menyoroti dampak kerugian akibat pemadaman yang meluas. Kerugian tidak hanya terbatas pada potensi kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, tetapi juga sangat menghantam aktivitas pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, yang seluruh operasionalnya bergantung pada listrik.
Selain aspek layanan, Ombudsman juga menyoroti kelemahan dalam manajemen komunikasi PLN.
Menurut Dian, informasi yang disampaikan kepada publik tidak transparan. PLN hanya menyebut adanya penguatan sistem, tanpa menjelaskan penyebab teknis sebenarnya, yaitu gangguan (trip) pada Pembangkit Nagan 3 dan 4.
"Ketidakterbukaan ini membuat masyarakat tidak dapat melakukan mitigasi dengan tepat," jelasnya.
Dian mengingatkan bahwa PLN wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mencakup kewajiban PLN untuk memberikan maklumat layanan dan, yang terpenting, kompensasi kepada pelanggan jika terjadi gangguan di luar batas toleransi yang ditetapkan.
Lebih lanjut, regulasi juga mengatur kewajiban PLN untuk menginformasikan rencana pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan listrik.
"Apabila ditemukan potensi maladministrasi, kami akan menerbitkan tindakan korektif," tegas Dian.
Tindakan korektif Ombudsman adalah serangkaian perintah perbaikan yang harus dilaksanakan oleh lembaga terlapor, dengan tujuan memperbaiki kerusakan yang ada dan mencegah terulangnya maladministrasi di masa mendatang, serta mendorong perbaikan sistem dan prosedur pelayanan publik secara menyeluruh. (Akhyar)








