• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Tanggapi Soal Tanah Pasar Kopas Kisruh Antara Bupati Tagore dan Adijan
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 06/04/2026 •
 

Redelong, beritamerdeka.net- Persoalan polemik tanah Pasar Kopas di Kabupaten Bener Meriah kembali menjadi sorotan publik, terutama di tengah situasi pascabencana. Masyarakat mempertanyakan status kepemilikan serta mendesak Ombudsman Perwakilan Aceh turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan maladministrasi, Minggu (5/4/2026).

Saat dikonfirmasi terkait berita yang telah tayang dan meminta tanggapan melalui laman: https://beritamerdeka.net/news/soal-tanah-pasar-kopas-bupati-tagore-dan-adijan-adu-argumen-publik-minta-ombudsman-aceh-turun-ke-bener-meriah/index.html,

Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, melalui pesan WhatsApp menyampaikan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait polemik ini.

"Segera kami sampaikan tanggapan. Berijin atas perhatian beritamerdeka.net terkait kasus ini," ujarnya.

Mencermati substansi pemberitaan, Dian menjelaskan jika berkenaan dengan persoalan kepemilikan atau sengketa hak atas tanah, hal tersebut merupakan ranah keperdataan yang penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga peradilan.

"Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang mengatur batas kewenangan Ombudsman," katanya.

Namun demikian, lembaga ini tetap memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya proses administrasi pertanahan, penerbitan dokumen, hingga pemanfaatan aset daerah.

Ombudsman mengimbau seluruh pihak menempuh mekanisme hukum yang tepat serta menjaga kondusivitas dengan mengedepankan asas kehati-hatian, tuturnya.

Dihubungi via telepon, Adijan menerangkan tanah tersebut awalnya milik pribadi yang ditukar dengan lokasi Samsat Bener Meriah, namun oleh Tagore kemudian dialihkan untuk pembangunan Kantor Dinas Koperasi dan UKM serta area Pasar Kopas.

Ia menegaskan bangunan tersebut berdiri di atas tanah pribadi milik Tagore, dan menilai langkah tersebut merupakan kesalahan yang bisa diajukan ke ranah perdata maupun pidana.

Di sisi lain, menanggapi isu yang beredar di berbagai media, Bupati Tagore menjawab polemik ini berawal dari upaya Adijan menjual tanah milik orang lain di kawasan Pante Raya. Dalam proses tersebut.

Ia mengaku sempat didesak untuk menandatangani berkas yang diajukan pihak tersebut, namun permintaan itu ditolak karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari.

Lahan ini dinilai strategis dan memiliki sejarah panjang, sehingga kejelasan status hukumnya menjadi perhatian serius demi mencegah spekulasi yang merugikan.

Keabsahan kepemilikan dan pengelolaan dinilai sangat penting untuk menjaga hak publik serta mencegah penyimpangan. Hingga berita ini diturunkan, proses pengumpulan data masih terus berjalan. (arlubis)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...