• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Sampaikan Opini Penilaian Maladministrasi 2025, Dorong Pemda Perbaiki Layanan Publik
PERWAKILAN: ACEH • Rabu, 11/03/2026 •
 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyelenggarakan kegiatan "Penyampaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025" yang berlangsung secara hybrid di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty.

Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa opini yang disampaikan bukan sekadar angka atau kategori penilaian, melainkan cerminan nyata kualitas pelayanan publik di setiap unit layanan yang dinilai.

"Selain itu, kami juga menilai tingkat maladministrasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini menjadi indikator penting dalam melihat kualitas pelayanan publik secara menyeluruh," ujarnya.

Hadir secara langsung mewakili Gubernur Aceh, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir.

Turut hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal serta Bupati Aceh Besar Muharram Idris beserta jajaran masing-masing.

Sementara itu, secara daring kegiatan ini juga diikuti sejumlah pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian, yakni Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.

Dalam paparannya, Dian menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Sejak 2016, Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Seiring perkembangan waktu, pendekatan penilaian menjadi lebih substantif dengan mencakup kompetensi pelaksana layanan dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.

Pada 2025, fokus penilaian diarahkan pada upaya pencegahan maladministrasi secara menyeluruh.

Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin keadilan, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Menimbang situasi sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang masih menghadapi tantangan pascabencana hidrometeorologi, Ombudsman menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

Opini yang disampaikan selayaknya menjadi momentum perbaikan berkelanjutan bagi seluruh unit pelaksana pelayanan publik di Aceh.

"Ombudsman RI Perwakilan Aceh tidak berdiri sebagai hakim, tetapi sebagai mitra perbaikan. Kami hadir untuk mengawal dan mendampingi agar pelayanan publik di Aceh semakin bebas dari maladministrasi," ujar Dian.

Dian berharap, kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama antara Ombudsman dan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kompetensi aparatur, serta membangun sistem pengaduan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...