• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Bakal Terbitkan Tindakan Korektif Kepada PLN Aceh Jika Ditemukan Maladministrasi
PERWAKILAN: ACEH • Rabu, 01/10/2025 •
 
Ombudsman Aceh Bakal Terbitkan Tindakan Korektif Kepada PLN Aceh Jika Ditemukan Maladministrasi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh bakal mengeluarkan tindakan korektif kepada PLN Aceh apabila ditemukan indikasi maladministrasi terkait pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah sejak Senin (29/9/2025) sore.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA, memastikan akan melakukan klarifikasi dan, bila perlu, investigasi langsung ke PLN Aceh.

"Sejak kemarin (Senin) kami sudah berkoordinasi dengan PLN Aceh, karena banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke nomor pengaduan Ombudsman," terang Dian, kepada Serambinews.com, Selasa (30/9/2025).

Karena itu, Ombudsman akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan.

"Apabila ditemukan potensi maladministrasi, kami akan menerbitkan tindakan korektif," ujar Dian.

Tindakan korektif Ombudsman adalah serangkaian tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh terlapor setelah Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tujuan utamanya adalah memperbaiki kerusakan atau mencegah terulangnya maladministrasi dan mendorong perbaikan pada aspek sistem, mekanisme, serta prosedur pelayanan publik.

Dian menyampaikan, kerugian akibat pemadaman tidak hanya terbatas pada kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, melainkan juga menghantam aktivitas pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang sangat bergantung pada listrik.

"Jika dievaluasi, kerugian masyarakat bukan hanya pada rusaknya barang elektronik, tetapi juga berdampak besar terhadap UMKM yang aktivitas usahanya sangat bergantung pada listrik,"sebutnya.

Dian menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PLN memiliki maklumat layanan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan bila terjadi gangguan di luar batas toleransi.

Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Dian, PLN hanya menyebutkan adanya penguatan sistem interkoneksi transmisi 275 kV Sumatera, tanpa menjelaskan penyebab teknis sebenarnya, yaitu gangguan trip di Pembangkit Nagan 3 dan 4.

"Ketidakterbukaan ini membuat masyarakat tidak dapat melakukan mitigasi dengan tepat," jelasnya.

Dian menambahkan, regulasi telah jelas mengatur kewajiban PLN untuk memberitahukan rencana pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan listrik.

Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Dian menegaskan, Ombudsman Aceh akan terus mengawal agar PLN memperbaiki keandalan sistem kelistrikan, transparan dalam komunikasi publik, dan konsisten menjalankan kewajiban layanan demi kepentingan masyarakat luas khususnya di Aceh.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...