Ombudsman: 6 Layanan Publik di Sumbar Berpotensi Maladministrasi
PADANG, RADARSUMBAR.COM - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengantisipasi enam masalah utama pelayanan publik di Ranah Minang yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dan merugikan masyarakat.
"Enam layanan publik itu menyangkut pendidikan, jaminan sosial, pedesaan, kepegawaian, pertanian, dan bencana," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Sabtu (22/6/2024) siang.
Potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan, katanya, berkaitan dengan prosedur penggalangan sumbangan pendidikan oleh komite, termasuk juga dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kemudian, Ombudsman menyoroti potensi maladministrasi pada sektor jaminan sosial. Hal ini berkaitan dengan masih ditemukannya masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Di sisi lain, terdapat masyarakat ekonomi menengah ke atas namun masuk DTKS.
iklan
Di sektor pedesaan, potensi maladministrasi yang disoroti Ombudsman ialah terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan nagari atau desa. Hal ini menyangkut prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atau nagari.
Selanjutnya, sambung dia, di sisi kepegawaian lembaga pengawas layanan publik tersebut mengantisipasi potensi maladministrasi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).