Ombudsman 21 Laporan Soal PPDB: Perhatikan Masyarakat Miskin dan Zona Blank Spot

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama mengatakan lembaganya menerima banyak aduan masyarakat soal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Untuk saat ini ada 21 laporan yang diterima Ombudsman soal PPDB dan sudah ditindaklanjuti ke sekolah yang bersangkutan.
"Hari Senin kemarin kita menurunkan tim ke sekolah-sekolah yang dilaporkan, minggu depan kita akan ke Disdik untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan,"ujar Bambang Pratama.
Menurut Bambang Pratama, yang paling banyak diadukan dalam PPDB tahun ini didominasi oleh jalur zonasi, kemudian jalur prestasi dan jalur Afirmasi.
"Kita menemukan bahwa sosialisasi Peraturan PPDB tidak dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui detail regulasi tahun ini, terlambatnya dan terbatasnya sosialisasi khususnya yg mengalami perubahan menyebabkan masyarakat tidak siap untuk mengikutinya,"ujar Bambang Pratama.
Peraturan atau regulasi juga tidak melibatkan publik dan sepertinya tidak dilakukan uji publik, walaupun Ombudsman sudah menyampaikan dan mengingatkan berkali-kali di awal tahun.
"Sehingga banyak masyarakat yang kurang faham yang menyebabkan kepanikan dalam memasukan anaknya ke sekolah yang dituju,"ujarnya.
Kemudian lanjut Bambang Pratama, komunikasi yang buruk dari Panitia, Kepala Sekolah dan Disdik kepada penguna layanan masyarakat menyebabkan adanya ketidakpercayaan.
"Sehingga mereka melakukan demonstrasi dan mendatangi institusi" pengawas agar melakukan pengawasan secara extra,"ujar Bambang Pratama.
Disisi yang lain lanjutnya, harus mengapresiasi Panitia yang sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan syarat dalam jalur zonasi, prestasi dan Afirmasi.
"Walaupun tetap ada kekurangan tetapi banyak calon peserta didik yang digugurkan karena karena data yang dimasukan tidak sesuai dengan aslinya,"jelasnya.
Ombudsman melihat Disdik, Sekolah dan Panitia tidak memberikan pelayanan informasi, pelayanan konsultasi dan pelayanan pengaduan dalam penyelenggaraan PPDB di Riau.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 8 UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Sehingga untuk tahun depan Disdik harus melakukan evaluasi dan perbaikan yang melibatkan publik sebagai bentuk transparansi layanan agar terciptanya Pendidikan yang berintegritas dan berkeadilan bagi masyarakat," jelas Bambang Pratama.
Ombudsman meminta masyarakat tetap melakukan pengawasan dengan memberikan informasi dan mengadukan bila setelah PPDB SMA dan SMK ditemukan potensi maladministrasi seperti kecurangan dalam bentuk masih adanya penerimaan siswa setelah PPDB diumumkan.
"Ombudsman meminta Disdik, Sekolah dan Panitia untuk berkomitmen tidak menerima siswa lagi, kalaupun ada kebijakan menerima siswa maka harus dilakukan dengan cara yang transparansi dengan mengedepankan siswa yang tidak mampu dan berada di zona blank spot,"ujar Bambang Pratama.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah








