Ombudsman : Komite MAN IC Tidak Terbukti Maladministrasi

KBRN, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menegaskan tidak ditemukan adanya maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Bone Bolango.
Pernyataan ini disampaikan setelah tim Ombudsman Gorontalo melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pengurus Komite MAN IC pada 29 Oktober 2025 di ruang Komite Sekolah MAN Insan Cendekia Provinsi Gorontalo. Pemeriksaan melibatkan Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan staf administrasi komite.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putera, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan dana komite di MAN IC Gorontalo telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Hal itu telah dibahas bersama orang tua dan pihak sekolah. Bendahara Komite juga menyampaikan laporan penggunaan anggaran pada rapat awal tahun, mencakup kebutuhan makan-minum, biaya laundry, serta rencana kegiatan selama satu tahun," jelas Muslimin, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Muslimin menyebut bahwa bendahara sekolah telah mengembangkan aplikasi E-Kas (Aplikasi Pelaporan Keuangan) yang dapat diakses oleh orang tua. Aplikasi ini akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan direncanakan diluncurkan pada awal tahun 2026.
"Komite berkomitmen meningkatkan transparansi anggaran melalui aplikasi tersebut, sehingga seluruh orang tua dapat memantau penggunaan dana secara langsung," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sumber dana Komite MAN IC berasal dari beberapa pos, di antaranya biaya personal, infaq angkatan 27 ke bawah, bagi hasil bank (BNI, BSI, dan Muamalat), serta koperasi syariah.
Biaya personal yang dibayarkan orang tua bervariasi setiap angkatan, dengan selisih Rp50.000. Untuk angkatan 26, biaya personal sebesar Rp1.450.000, sedangkan angkatan 27 sebesar Rp1.500.000. Sebanyak 80% dari biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumsi siswa, termasuk suplemen dan obat-obatan, sedangkan 20% sisanya dialokasikan untuk kegiatan unggulan, sarana-prasarana, OSIS, serta bantuan sosial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan tidak terdapat maladministrasi atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite MAN IC Gorontalo. Sesuai Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 huruf (e) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, laporan dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Muslimin.








