Ombudsman : Akreditasi Disistem Zonasi PPDB Tidak Sesuai Permendikbud

KBRN; Pangkalpinang : Ombudsman menerima laporan sebanyak kurang lebih 54 warga masyarakat yang mengeluhkan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kepulauan Bangka Belitung.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini laporan masyarakat yang identitasnya kami rahasiakan, sekitar 54 masyarakat yang melaporkan ke Ombudsman pada tanggal 16 Juni 2022. Kami terima dan periksa dokumen lengkap sampai pada akhirnya kami lakukan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) tanggal 17 Juni 2022," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Oumbudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung KGS. Chris Fither, SH kepada rri.co.id, Selasa (12/07/2022) di Pangkalpinang terkait laporan yang diterima Ombudsman Babel adanya persyaratan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi PPDB, dengan sebagai terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung.
Chris Fither menambahkan, melalui mekanisme RCO, tanggal 20 Juni 2022 Ombudsman Babel telah melakukan klarifikasi pertama dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan laporan warga masyarakat Babel itu untuk mempertimbangkan lagi syarat akreditasi pada PPDB sistem zonasi.
"Sebetulnya dipertemuan itupun kami sudah mendorong Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Panitia untuk bisa tidak dipertimbangkan lagi jangan menggunakan jalur akreditasi pada zonasi atupun prestasi karena ini cantolannya tidak kuat, kami merasa juknis ini tidak sesuai dengan yang diatur di Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Namun Disdik merasa masih akan melaksanakan persyaratan akreditasi," ujarnya.
Tak hanya itu, menindaklanjuti aduan warga masyarakat Babel terkait PPDB SMA itu, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Kebudayaan Babel sebagai perwakilan Kementerian Pendidikan di daerah juga telah diminta klarifikasi oleh Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung dan mendapatkan beberapa hal penting.
"Kami sempat pertanyakan juga ke BPMP, dalam setiap klarifikasinya Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa Babel ingin mengikuti seperti Jogjakarta, apakah ini benar, Babel ini dibandingkan Jogja, jawabannya kalau itu cita - cita sah saja tapi kalau untuk saat ini tidak bisa kita sekonyong - konyong menerapkan apa yang diterapkan di Jogja, dan BPMP menyatakan itu tidak benar karena berbeda karakteristik daerahnya," ungkap Chris Fither.
Tidak puas hanya sampai dititk itu bahkan Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung juga menanyakan prihal tersebut ke Ombudsman Perwakilan Jokjakarta terkait penerapan akreditasi dalam sistem zonasi dan prestasi.
"Tidak ada legitimasi dari Ombudsman DIY terhadap penerapan akreditasi di Jogjakarta dan kebutulan tidak ada laporan bukan berarti tidak ada temuan dan hal ini juga akan disampaikan Ombudsman DIY ke Ombudsman RI karena memang tidak cocok akreditasi itu diterapkan walaupun ada konsensus masyarakat dengan pihak sekolah," tegasnya. (WS).








