Ola Mangu Kanisius: Ombudsman NTT Segera Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Pemda
POS-KUPANG.COM -Ombudsman NTT akan segera melakukan penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 pada lingkupPemerintah Daerah (Pemda) NTT dimulai akhir Mei sampai September.
Hal tersebut disampaikan Kepala PerwakilanOmbudsman NTT,Darius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan MaladministrasiOla Mangu Kanisius seusai acara sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 diHotel Kristal Kupang, Selasa 7 Mei 2024.
Ia mengatakan bahwa pada momen tersebut,Ombudsman NTT sudah menyampaikan kepada utusan Pemda Provinsi dan 22 Pemda Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan penilaian atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 ini.
"Ini sudah kami sampaikan kepada utusan pemda Provinsi NTT dan 22 Pemda kabupaten/kota yang hadir pada forum diskusi diHotel Kristal Kupang itu," ujarOla Mangu Kanisius.
Pihaknya berharap agar apa yang disampaikan itu segera ditindaklanjuti. Karena penilaian tentang pelayanan public akan segera dilakukan.
Tentang pelaksanaan diskusi tersebut,Ola Mangu Kanisius mengatakan bahwa sosialisai penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 itu dibagi dalam dua sesi, yakni sesi forum penanggungjawab pelayanan public bersama para Sekda.
Sedangan sesi berikutnya, yakni sesi forum penyelenggaraan pelayanan publik bersama organisasi perangat daerah, yang memberikan pelayanan langsung kepada Masyarakat.
"Sosialisasi itu dibagi dalam dua sesi yakni, sesi forum penanggung jawab pelayanan publik bersama para Sekda dan kedua, sesi forum penyelenggara pelayanan publik bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat" ujar Ola Mangu.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan yang dihadiri langsung oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng tersebut, dibuka oleh Sekda Provinsi NTT Kosmas Lana dengan menghadirkan Sekda Kabupaten/Kota, Kabag Organisasi, Sekretaris DPMPTSP dan Sekretaris Dinas Sosial dari 22 Kabupaten/Kota di NTT.
POSE BERSAMA - Para Sekda kabupaten/kota se-NTT saat pose bersama seusai acara sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di Hotel Kristal-Kupang, Selasa 7 Mei 2024.
Sosialisasi konsep penilaian tahun 2024 kepada forum OPD disampaikan oleh narasumber Asisten Pencegahan Maladministrasi Sagita Mutiara Sari, PLT. Kepala Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti, dengan fasilitator Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Yosua Pepris Karbeka.
Penilaian pada lingkup Pemda Provinsi dilakukan terhadap 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan RSUD. 4 OPD yang dinilai itu, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).
"Sedangkan penilaian pada lingkup Pemda Kabupaten/Kota dilakukan terhadap 5 OPD dan 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas. 5 OPD yang dinilai itu yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos)" jelas Ola Mangu
Dimensi penilaian yang dilakukan meliputi dimensi input (kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Penilaian tersebut menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Potret umum hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 pada lingkup Pemda di NTT, menggambarkan adanya peningkatan nilai kepatuhan dibandingkan dengan hasil penilaian tahun 2022. Pemda dengan kategori D (Kualitas Rendah) sebanyak 4 Pemda dari tahun sebelumnya yakni 6 Pemda, Pemda dengan kategori C (Kualitas Sedang) yaitu sebanyak 17 Pemda dari tahun sebelumnya yakni 15 Pemda dan Pemda dengan kategori B (Kualitas Tinggi) sebanyak 2 Pemda.
"Ombudsman NTT berharap pada tahun 2024 ada peningkatan nilai kepatuhan Pemda dari kategori D ke C, kategori C ke B dan dari kategori B ke A" tutup Ola Mangu.(*)