Oknum Wali Kelas SMPN 1 Padang Curang, Dongkrak Nilai 49 Siswa agar Bisa Ikut PPDB SMA Jalur Prestasi

KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta Dinas Pendidikan Sumbar untuk menunda pengumunan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA 2022 jalur prestasi. Kepala Ombudsman Sumbar Yefri mengatakan, usulan penundaan pengumuman hasil PPDB SMA jalur prestasi ini akibat ditemukan kasus pendongkrakan nilai peserta didik di salah satu SMP di Padang. Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Online SMP di Kota Padang Nilai yang sudah dinaikkan oleh pihak sekolah tersebut digunakan untuk mendaftar jalur prestasi akademik PPDB SMA Sumbar 2022.
Yefri menjelaskan, awalnya Ombudsman menerima informasi adanya pendongkrakan nilai peserta didik pada salah satu SMP di Kota Padang. Baca juga: Begini Ribetnya Membeli Minyak Goreng di Pasar Tradisional Pakai PeduliLindungi Kemudian Ombudsman melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang untuk menindaklanjuti hal itu. "Dan setelah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Padang, memang ditemukan pendongkrakan nilai tersebut," ungkapnya, saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (27/6/2022). Yefri mengatakan, terdapat sekitar 40 peserta didik yang nilainya dinaikkan oleh pihak sekolah. "Kita juga minta Dinas Pendidikan Sumbar untuk membuka pendaftaran kembali bagi peserta didik melalui jalur prestasi akdemik PPDB SMA," ungkapnya. Tujuannya, agar peserta didik yang lain mendapatkan peluang kembali untuk mengakses sekolah-sekolah yang mereka inginkan terkait jalur prestasi PPDB SMA Sumbar 2022. Nilai 49 siswa SMP Negeri 1 Padang didongkrak Usut punya usut, ternyata sekolah yang mendongkrak nilai siswanya adalah SMP Negeri 1 Padang.
Kepala SMPN 1 Kota Padang, Yan Hendrik tak menampik hal itu. Dikatakannya, pendongkrakan nilai dilakukan oleh oknum wali kelas. "Isu itu sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Padang juga dan ini (pendongkrakan nilai) dilakukan oleh wali kelas," ujar Yan Hendrik. "Memang isu itu sudah kita sampaikan (ke Disdik Padang) dan kita kembalikan nilai yang sebenarnya," lanjutnya. Yan mengatakan, pendongkrakan nilai tersebut hanya terjadi di kelas tujuh saja. Adapun jumlah kelas tujuh di SMP 1 Padang itu ada delapan kelas. Yan mengaku sudah melarang pendongkrakan nilai itu. Namun, oknum wali kelas melakukannya tanpa sepengetahuan dia. "Tanpa sepengetahuan saya, padahal sebelumnya sudah saya larang," tutur dia. Yan pertama kali mengetahui kasus dugaan pendongkrakan nilai siswa ini pada hari Kamis (24/6/2022). "Saya dihubungi oleh wali murid yang menyatakan bahwa dia ada data perubahan nilai, jadi wali murid itu yang memberi tahu," kata dia. Dia telah melakukan tindakan untuk menangani kasus ini, yaitu berkoordinasi dengan Disdik Kota Padang.
Sementara, wali kelas yang diduga melakukan tindakan tersebut diberi teguran agar tidak melakukan hal serupa. "Yang baru saya lakukan sudah berikan teguran tertulis terhadap wali kelas tersebut. Sudah dilakukan verifikasi juga di dinas," katanya. Digagalkan Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul mengatakan sudah memerintahkan jajaranya untuk mengembalikan nilai siswa yang didongkrak kembali ke posisi awal. "Sudah kita perintahkan untuk dikembalikan ke posisi awal, posisi nol," ujar Habibul. Dia sudah memberikan peringatan kepada oknum yang terlibat dalam pendongkrakan nilai di SMP 1 Padang ini.
Sementara, Kabid PLB Disdik Sumbar Suryanto menyebut, berkas 49 siswa SMPN 1 Padang dianggap invalid. Artinya puluhan siswa tersebut gagal mengikuti PPDB jalur prestasi akademik. "Kita anggap dokumen mereka itu invalid, artinya gagal jalur prestasi PPDB Sumbar. Mudahan-mudahan hanya di SMP 1 Padang saja yang nilainya didongkrak begitu," ungkapnya. Meskipun gagal pada jalur prestasi PPDB SMA Sumbar tahun 2022 ini, 49 siswa itu tetap dibolehkan ikut jalur Zonasi PPDB SMA Sumbar. "Kita beri kesempatan jalur zonasi, karena kasihan juga mereka ini. Meskipun ada pengubahan nilai sesuai yang dilaporkan Ombudsman," ungkapnya. Dijelaskannya, jadwal PPDB SMA Sumbar tetap berjalan seperti jadwal awal yang ditetapkan, yakni dimulai pendaftaran jalur zonasi pada Selasa (28/6/2022).








