• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Oknum Kapolres dan Kapolda Diduga Lindungi Pelaku PETI. Ombudsman Perwakilan Sulteng Ikut Bersuara
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Kamis, 20/03/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulteng, Muhammad Iqbal Andi Magga.

DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI, MAUTONG ) - Masyarakat dan publik pun kecewa dengan kepemimpinan Polri di Daerah ini [Kabupaten Parigi Mouong Provinsi Sulawesi Tengah], karna terkesan diam dan tutup mata, atas dugaan perbuatan melawan hukum, serta berpotensi akan terjadi bencana alam, serta sangat merugikan daerah dan negara dikarnakan tidak adanya pemasukan royalti, dari aktivitas PETI tersebut.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI] yang ada dibeberapa titik di Daerah Parimo, telah berlangsung cukup lama, namu Kepolisian setempat [Polres dan Polda] terkesan tidak berdaya untuk menindak para pelaku, sesuai dengan perintah UU Minerba No 3 Tahun 2020.

Sebut saja PETI yang berada di Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, sudah sekitar delapan [8] bulan beraktivitas, belum pernah tersentuh hukum, "iya,belum ada penindakan hukum dari aparat Kepolisian, yang ada itu hanya 'gertak sambal', peringatan saja, setelah itu para pelaku beraksi lagi, kami sangat kecewa dengan pucuk pimpinan polri di daerah ini[Kapolres dan Kapolda] karna terkesan hanya melindungi para pelaku PETI", ungkap Irfan, salah seorang tokoh masyarakat Desa Karya Mandiri.

Lanjut kata Irfan, kami sebagai masyarakat Desa Karya Mandiri, mengutuk keras aktivitas PETI tersebut, karna hanya pemodal/pengusaha, para oknum dan segelitir orang dari luar Desa yang diuntungkan, sementara kami [masyarakat Desa Karya Mandiri] tidak dapat apa-apa, sembari hanya menunggu datangnya bencana alam nanti.

Harapan kami, dalam waktu dekat agar Kepolisian datang di Desa Karya Mandir, tangkap para pelaku dan sita 7 unit alat yang sementara beraktivitas. "Kalau pak Kapolres dan pak Kapolda tidak berani menangkap para pelaku, kasih keluar saja, surat jaminan keamanan bagi siapa pun yang melakukan aktivitas PETI di Parimo" harap Irfan dari balik ponselnya.

Kades Karya Mandiri, Norma, mengatakan, selama aktivitas PETI ini, belum pernah ada pemodalnya/pengusaha yang datang menghadap saya, "sudah miliaran rupiah kekayaan Desa ini keluar, namun belum ada kontribusi untuk pembagunan yang mereka berikan di Desa ini", kata Norma via chat WhatsApp

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH. Buka suara terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di Kabupaten Parimo, menurutnya, jika benar terjadi pembiaran, berarti negara kita ini, sudah bukan lagi negara hukum, karna pelanggaran hukum terjadi di depan mata sudah dibiarkan.

Lanjut kata M. Iqbal Andi Magga, jika APH tidak mengambil tindakan hukum, dikarnakan kekuasaan yang ada dibelakang pelaku PETI lebih besar dari kewenangan mereka [APH], maka itu berati, APH hanya menjadi penjaga kekuasaan bukan penjaga hukum.

"Kita harus bekerja sama secara intens dan terus menerus, untuk membalas teror dari balik aktivitas PETI, agar sampai dengan pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi [Kapolri dan Presiden] agar bisa segerah mengambil tindakan hukum. Ini salah satu langkah, jika kekuasaan di daerah sudah tidak bisa diharapkan mebantu masyarakat", tutup Iqbal

Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, MH, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, SIK, SH, MH, menjawab konfirmasih media ini, mengatakan untuk penanganan PETI di tahun 2024 sampai saat ini, dari data yang ada, sudah beberpa kali dilakukan penindakan leh Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Namun demikian terkait penegakan hukum, ini harus dilakukan secara hati-hati, mengingat banyak orang/masyarakat, sehingga diperlukan tindakan yang komperhensif dan melibatkan stakeholder agar penindakan berjalan efektif.

Sementara Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, SH, SIK, MH, M.Tr.SOU, sampai berita ini naik tayang, masih meilih bungkam. ( ATNAN/RED ) 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...