• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Oknum Dosen di Gorontalo Diduga Potong Beasiswa KIP Mahasiswa, Rp 1 Juta Per Semester
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 09/06/2023 •
 
Mahasiswi berinisial UP saat melapor ke Ombudsman Perwakilan Gorontalo. Ia meminta namanya disamarkan.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang mahasiswa yang meminta namanya disamarkan, terpaksa melapor ke Ombudsman gara-gara beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah miliknya dipotong oknum dosen, Kamis (8/6/2023).

Mahasiswa itu mendatangi Ombudsman setelah sebelumnya ke Polda Gorontalo untuk melapor apa yang ia alami di kampus.

Kepada TribunGorontalo.com, Kamis (8/6/2023) ia mengaku, dosen di kampus tempat ia belajar memungut Rp 1 juta per mahasiswa.

"(Pungutan) Dipotong melalui beasiswa KIP sejak awal semester hingga semester 5 dan itu dilakukan pada setiap angkatan penerima KIP,'' ungkap dia.

Artinya, tidak hanya dirinya yang mengalami pungutan yang dipotong di beasiswa KIP. Namun mahasiswa lainnya bahkan angkatan di bawahnya.

Baru-baru ini bahkan, pemotongan itu sudah diketahui oleh seorang dosen yang bertugas di LLDIKTI Provinsi Gorontalo.

Dosen itu katanya, juga kaget mengetahui fakta tersebut. Sebab, KIP mestinya tidak bisa dipotong oleh kampus, apapun alasannya.

Ia makin curiga bahwa potongan itu janggal, ketika dosen yang juga wakil rektor mendatangi beberapa mahasiswa.

Dosen itu seakan ingin membungkam mahasiswa terkait potongan tersebut.

Ia meminta agar mahasiswa mengikhlaskan pungutan itu sebagai infak kepada kampus.

Bahkan dosen itu meminta mahasiswa tak memberitahu siapapun jika potongan itu untuk pembayaran uang gedung.

Sebagai mahasiswa yang kritis, ia pun mulai curiga dengan gelagat tersebut. Ia meyakini jika praktik pemotongan yang dilakukan selama ini adalah pungli (pungutan liar).

Apalagi, mahasiswa ini mengaku mahasiswa yang menolak pembayaran, diancam dengan menyulitkan mahasiswa ini untuk ikut ujian, baik proposal maupun skripsi. Bahkan sulit KKN dan wisuda.

"Ancaman-ancaman ini menjadi keresahan bagi mahasiswa yang menerima KIP tentunya,'' tuturnya.

Ia mengaku, awal masuk kampus dirinya sudah membayar uang pembangunan sebesar Rp 650 ribu.

Karena itu, akan janggal ketika dimintai lagi dana Rp 1 juta yang diambil dari beasiswa KIP.

"Saat masuk kami dimintai uang 650 ribu untuk uang pembangunan, dan itu sudah dibayar, tiba kuliah mahasiswa yang menerima KIP juga diminta lagi uang senilai Rp 1 juta yang diperuntukkan pembayaran pembangunan," tuturnya.

Hal yang paling membuat sejumlah mahasiswa curiga, tak ada bukti potong jika memang pungutan itu benar untuk pembangunan.

"Pungutan itu terjadi di jurusan-jurusan dan bahkan tidak diketahui oleh rektor langsung," tukasnya.

Sebagai informasi, beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dikucurkan pemerintah untuk memberi kesempatan bagi mahasiswa miskin berprestasi melanjutkan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar.

Artinya, KIP memang diperuntukan untuk calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang saat ini memegang KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Rincian dana yang diterima mahasiswa penerima KIP yakni menerima Rp 6.600.000 per semester.

Namun tak diterima sekaligus, sebab Rp 2.400.000 dipotong untuk uang kuliah. Sementara sisanya Rp 4.200.000 ditransfer langsung ke rekening mahasiswa setiap bulan Rp 700 ribu.

Dilansir dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.

Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.

Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.

"Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan, "ujar Muni Ika beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Jastrian Renskyrio anggota Ombudsman Gorontalo mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut.

Jika melihat laporannya ini, ia sementara ini melihat jika ada kemungkinan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang atas permintaan imbalan yang dilakukan oleh salah satu kampus di Gorontalo.

Menjadi obyek permintaan ini adalah terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) beasiswa yang diterima mahasiswa yang dipotong setiap semester sebesar Rp 1 juta.

Praktik ini sudah berlangsung selama tiga tahun dengan dalih biaya pembangunan di universitas tersebut

Tidak hanya itu, laporan serupa terkait pungutan pembayaran kartu mahasiswa sejumlah Rp 350 ribu dan hingga saat ini bukti fisik kartu tersebut tak kunjung diterima mahasiswa.

Kata Jastrian Renskyrio, pelapor berharap praktik permintaan imbalan uang tersebut diberhentikan di lingkungan kampus termasuk biaya potongan dari KIP.

"Pelapor berharap kampus dapat mengembalikan uang yang dipotong dari beasiswa KIP tersebut," tuturnya.

Laporan mahasiswa itu akan diregistrasi oleh Ombudsman. Sebab telah memenuhi unsur secara formil dan materil.

"Usai diplenokan, dan jika ini masuk di ranah Ombudsman, maka laporan tersebut akan dilimpahkan di bidang pemeriksaan," kata dia.

Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis sore, belum ada tanggapan kampus. Redaksi berusaha mengonfirmasi hal ini ke Rektor kampus swasta tersebut. (*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...