Nelayan Teluk Bakau Keluhkan Sulit Beli Solar Subsidi, Ombudsman Kepri Siap Tindak Lanjuti

BATAMTODAY.COM, Bintan - Nelayan di Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, mengeluhkan sulitnya memperoleh solar bersubsidi di SPBU Pertamina Kawal. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat pelaksanaan program "Lapor Ombudsman" yang digelar pada 4-6 Agustus 2026.
Dalam kegiatan jemput bola tersebut, tim Ombudsman Kepri yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengunjungi sejumlah wilayah, termasuk Desa Teluk Bakau, untuk menyerap berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesulitan nelayan mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Para nelayan mengaku diwajibkan melengkapi dokumen rekomendasi tambahan saat membeli solar subsidi di SPBU Pertamina Kawal.
Akibat persyaratan tersebut, sebagian nelayan memilih membeli solar melalui perantara atau toke dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi. Kondisi itu dinilai menambah beban biaya operasional melaut dan berdampak pada pendapatan mereka.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pihaknya hadir langsung ke tengah masyarakat untuk memastikan setiap warga memperoleh hak atas pelayanan publik secara mudah dan adil.
"Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Kami hadir dengan sistem jemput bola karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme pelaporan apabila mengalami kendala pelayanan publik," ujar Lagat.
Menurutnya, persoalan distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi perhatian Ombudsman, selain administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pertanahan.
"Pelayanan publik mencakup hampir seluruh kebutuhan masyarakat sejak lahir hingga meninggal dunia. Karena itu, kami ingin memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi," katanya.
Selain persoalan solar subsidi, Ombudsman juga menerima berbagai pengaduan lain dari masyarakat Bintan, di antaranya penghentian bantuan sosial akibat perubahan status desil dalam DTKS/DTSEN, kondisi infrastruktur dasar, keterlambatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk lembaga PAUD, persoalan sertifikat tanah, hingga belum tersedianya layanan bus sekolah bagi pelajar SMA dan SMK di Desa Teluk Bakau.
Menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara resmi agar dapat diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Lagat juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir melaporkan dugaan maladministrasi karena seluruh proses pengaduan tidak dipungut biaya dan identitas pelapor mendapat perlindungan hukum.
"Masyarakat tidak perlu takut. Seluruh proses pelaporan ke Ombudsman tidak dipungut biaya dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Laporan terkait pelayanan publik tidak dapat dipidanakan sebagai tuduhan pencemaran nama baik," tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengimbau masyarakat yang mengalami kendala pelayanan publik untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi, termasuk layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811-9813-737, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.








