• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Narapidana Rutan Kelas II A Kendari Kepergok Jalan-jalan ke Lokasi Tambang, Ombudsman: Tidak Ada Aturannya
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Sabtu, 12/11/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari, Sorotsultra.com-Seorang narapidana Rutan Kelas II A Kendari berinisial H kepergok pelesiran ke lokasi tambang di Konawe Utara. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo, S. Pd mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra segera memeriksa Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kendari.

Ombudsman Sultra menilai Kepala Rutan Kelas II A Kendari diduga telah melakukan maladministrasi terkait pelesiran salah satu tahanan inisial H ke lokasi tambang nikel PT WMB di Kabupaten Konawe Utara.

"Meminta Kakanwil Kemenkumham Sultra segera memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap Kepala Rutan Kelas II A Kendari dan jajarannya terkait dugaan pelesiran narapidana H ke lokasi tambang. Sementara yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan," kata Mastri Jumat sore (11/11/2022).

Jika nantinya hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur keluarnya narapidana dengan alasan yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan maka, Ombudsman minta dengan tegas Kakanwil Kemenkumham Sultra memberikan sanksi kepada Kepala Rutan Kelas II A Kendari dan jajarannya karena telah melakukan tindakan maladministrasi.

"Ini menyalahi aturan dan harus ditindak tegas. Narapidana boleh diberikan izin keluar jika ada urusan tertentu. Seperti menghadiri sidang, menghadiri keluarganya yang meninggal, menghadiri anaknya yang sedang menikah dan hal penting lainnya," jelasnya.

Menurutnya, narapidana pergi ke lokasi tambang itu bukan bagian dari hal yang dibolehkan untuk meninggalkan Rutan.

"Narapidana pergi ke lokasi tambang tidak ada aturannya. Olehnya itu, Ombudsman meminta Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara mendalami secara serius kejadian ini untuk mengungkap keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis 10 November 2022, narapidana H ketahuan pelesiran ke lokasi tambang, setelah beredar foto dirinya sedang berada di dalam kawasan perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. (RED)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...